KUNINGAN ONLINE – Dunia perbankan di Kabupaten Kuningan diguncang kasus korupsi. Dua mantan pejabat di salah satu bank milik negara (BUMN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada Senin (14/7/2025).
Keduanya, yang berinisial TIM dan AN, diketahui pernah menjabat sebagai relationship manager atau pejabat kredit di bank tersebut. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas pinjaman/kredit hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
“Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Brian Kukuh Mediarto, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan.
Meski belum dijelaskan secara rinci soal modus yang digunakan, informasi awal menyebutkan bahwa penyalahgunaan tersebut melibatkan manipulasi data debitur serta pencairan kredit tanpa prosedur yang sah.
Pasal yang dikenakan kepada keduanya termasuk pasal berat: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk proses penyidikan lanjutan. Kejari Kuningan menyatakan tidak akan mentoleransi bentuk kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara. (OM)





