Rentetan Kasus Korupsi Mengguncang Kabupaten Kuningan Sepanjang 2025: Dari BUMN, Desa, hingga Proyek Strategis

Hukum, Kriminal, Sosial4,663 views

KUNINGAN ONLINE — Kabupaten Kuningan sepanjang tahun 2025 diterpa rentetan kasus korupsi yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari bank BUMN, pemerintahan desa, Unit Pengelola Kegiatan (UPK), hingga pejabat teknis dalam proyek strategis daerah.

Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember, rangkaian kasus ini semakin menyita perhatian publik karena jumlahnya dinilai cukup banyak dan menyentuh berbagai lini pemerintahan.

Iklan

Kasus terbesar terjadi pada penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN cabang Kuningan. Penyidik menemukan praktik kredit fiktif menggunakan data dan agunan palsu, serta persetujuan kredit tanpa standar kelayakan.

Pada Juli 2025, beberapa pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp4,6 miliar. Penyidikan kemudian berkembang, dan pada Oktober jumlah kerugian bertambah hingga total mencapai sekitar Rp9 miliar.

Iklan

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuningan juga mengusut kasus kredit fiktif lainnya. Tiga tersangka—M, IJ, dan NF—diduga memanipulasi data nasabah untuk mencairkan kredit fiktif senilai Rp2,07 miliar. Dana tersebut digunakan untuk judi daring dan trading ilegal. Ketiganya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Di tingkat desa, penyalahgunaan dana desa kembali terjadi. Kasus paling menonjol muncul di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, dan menyeret mantan kepala desa. Audit menemukan laporan kegiatan fiktif, proyek tidak selesai meski anggaran cair penuh, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Gelombang korupsi juga terjadi di sektor pemberdayaan masyarakat. Di Kecamatan Cibingbin, dua pengurus UPK Maju Bersama—MN dan SU—ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana simpan pinjam sebesar Rp1,33 miliar. Dana yang seharusnya membantu masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi ilegal.

Tidak hanya itu, dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur (JLT)—proyek strategis bernilai Rp27 miliar—ikut menjadi sorotan. Temuan awal penyidik menunjukkan indikasi rekayasa spesifikasi teknis, progres pekerjaan yang tidak sesuai standar namun tetap dibayar, pencairan tahapan anggaran yang tidak semestinya, serta dugaan kolusi antara kontraktor dan oknum pejabat teknis. Seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi situasi yang mengemuka menjelang Hari Antikorupsi Sedunia, berbagai elemen masyarakat menyuarakan keprihatinan. Sutrisna Muarif Habib, anggota Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan, menilai maraknya kasus tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.

“Korupsi yang muncul berulang bukan hanya kesalahan oknum, tetapi menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan minimnya transparansi publik. Jika ruang kontrol masyarakat tidak diperkuat, kasus seperti ini akan terus berulang setiap tahun,” tegasnya, Senin (1/12/2025).

Ia mendorong pemerintah membuka data proyek secara real time dan melibatkan publik dalam pengawasan anggaran.

“Keterbukaan informasi harus menjadi standar baru. DEEP terus mendorong Pemkab Kuningan membangun sistem yang lebih progresif dan partisipatif, terutama menghadapi momentum Hari Antikorupsi Sedunia,” ujarnya.

Rentetan kasus korupsi sepanjang 2025 menjadi sinyal keras bahwa tata kelola pemerintahan di Kuningan masih menghadapi tantangan serius. Namun momentum Hari Antikorupsi pada 9 Desember diharapkan menjadi pendorong bagi upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan sistem agar pengelolaan anggaran publik semakin bersih dan akuntabel. (OM)