Kejari Kuningan Tetapkan RMP sebagai Tersangka Korupsi Bank Pemerintah, Kerugian Negara Capai Rp9,4 Miliar

Hukum, Kriminal894 views

KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di salah satu bank pemerintah di Kuningan, Kamis (2/10/2025).

Tersangka berinisial RMP (32), yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking, diduga telah melakukan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,4 miliar selama periode 2019–2025.

Iklan

Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., menyampaikan bahwa RMP telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

“RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan hadir secara kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka. Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Brian.

Iklan

Brian menambahkan, sebagai Relationship Manager Priority Banking, RMP memiliki tugas memberikan layanan eksklusif kepada nasabah prioritas. Namun, posisi ini justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, RMP juga disangkakan melanggar ketentuan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejari Kuningan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. (OM)