Kejaksaan Negeri Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Hukum, Kriminal174 views

KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H., mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN (plat merah) yang terjadi pada tahun 2023-2024.

Ketiga tersangka tersebut, berinisial M, IJ, dan NF, ditetapkan setelah melalui rangkaian proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup.

Iklan

“Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brian, Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.073.975.000. Kerugian ini merupakan bukti awal yang akan dibawa dan diuji dalam persidangan mendatang.

Iklan

“Ketiga tersangka diduga kuat melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Menurutnya, Pasal-pasal tersebut mencakup perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman yang berat jika terbukti.

Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional demi menjaga integritas hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. (OM)