KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Toko Rizky yang berlokasi di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif melalui analisis rekaman CCTV dan identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui analisis rekaman CCTV serta identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang dagangan, terutama rokok yang menjadi sasaran utama pencurian. Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang membobol atap dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri pencarian pelaku yang sempat meresahkan para pelaku usaha di wilayah Cilimus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Polisi memastikan proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Abdul Aziz menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko dan pelaku usaha. (OM)





