KUNINGAN ONLINE – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono untuk disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Yosa Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, kegiatan sosialisasi Perda Provinsi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Jawa Barat yakni legislasi dan sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan terkait fungsi DPRD.
“Program Sosialisasi Perda ini perdana dilaksanakan serentak diseluruh Provinsi Jabar, salah satunya di Dapil XIII (Kuningan, CIamis, Pangandaran dan Banjar) serta menjadi program unggulan dan dapat menjadi contoh bagi DPRD seluruh Indonesia,” tutur Yosa dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).
Ia menerangkan bahwa, Provinsi Jabar memiliki potensi subsektor perkebunan sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran maupun kesejahteraan masyarakat.
Di Daerah Provinsi Jawa Barat, Yosa melihat fenomena yang terjadi saat ini, lahan perkebunan di daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur, lahan kritis, dan terjadinya penurunan produksi, produktivitas, seeta rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, dan rendahnya kualitas daya saing.
“Guna memajukan potensi subsektor perkebunan daerah di provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup,” terang Yosa.
Ia juga mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat sebelumnya yakni Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dikarenakan telah banyak pasal-pasal yg tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah jawa barat.
Maka dipandang perlu untuk di revisi perda. Kenapa harus di revisi, Yosa menuturkan maksud dan Tujuan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan.
“Pertama, mengatur lahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Kedua, kata Yosa, penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan Perkebunan, penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan Perkebunan, penetapan komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan.
Lebih lanjut, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi.
“Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan, upaya pelindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan, pemberian insentif dan disinsentif,” paparnya.
Selanjutnya, ketiga Yosa menyampaikan, Pengenaan sanksi administrasi menglingkupi Peningkatan Produksi dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan. “Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Swadaya Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, dan Tenaga Kerja Perkebunan, serta Perizinan dan Rekomendasi,” ujarnya.
Ditambahkan Yosa, Peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Melakukan kerjasama dan kemitraan koordinasi, melengkapi data dan sistem informasi serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha, penanganan gangguan usaha perkebunan serta pembiayaan,” tandasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya perda ini akan tercipta Iklim yang baik dalam hal investasi dan bisnis di sektor perkebunan, melindungi pengusaha kecil dan stakeholder lainnya sekaligus menguatkan kelembagaan dinas perkebunan Jawa Barat.
“Dengan cara melaksanakan rencana induk pembangunan Perkebunan dan rencana penyelenggaraan Perkebunan. Mudah-mudahan bisa diselenggarakan Bersama.Perda dapat diakses pada halaman https://jdih.jabarprov.go.id/,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam penyusunannya melibatkan Biro Hukum Pemprov Jabar, Biro Aset Perkebunan Jawa Barat, Dinas Perkebunan Jawa Tengah, Dirjen Perkebunan di Jakarta, BUMN (PG Cirebon), Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa. Para pengusaha perkebunan local dan Pengusaha Café Coffe, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Dinas Perkebunan Kab.Kebumen, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Tim Ahli Peneliti Komunitas Perkebunan, Masyarakat Peduli Lingkungan, Dewan Pakar APTEHINDO. (OM)





