Terapkan KUHP Nasional, PN Kuningan Vonis Pelaku Psikotropika dengan Penjara dan Konseling

Hukum, Kriminal315 views

KUNINGAN ONLINE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan pidana penjara disertai tindakan konseling terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, sebagai implementasi ketentuan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (14/1/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Tavia Rahmawati Suki, S.H., M.H., dengan anggota Aditya Yudi Taurisanto, S.H., M.H. dan Catur Alfath Satriya, S.H.

Iklan

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nicholas Arsandi Bin Aris Assidiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika. Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta tindakan konseling selama 2 (dua) bulan.

Dalam persidangan terungkap, Terdakwa mengakui telah mengonsumsi obat jenis Alprazolam sejak usia dini. Pengakuan tersebut dilatarbelakangi kondisi psikologis Terdakwa yang mengalami trauma masa kecil akibat perceraian orang tuanya, sehingga menimbulkan tekanan emosional berkepanjangan.

Iklan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdapat indikasi depresi yang dialami Terdakwa akibat pengalaman masa lalunya. Oleh karena itu, Majelis berpendapat perlu menjatuhkan tindakan konseling selain pidana pokok.

Pertimbangan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, yang menyebutkan bahwa konseling merupakan proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah serta mengubah perilaku ke arah yang positif dan konstruktif.

Pelaksanaan konseling diperintahkan untuk dijalani oleh Terdakwa selama dua bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, yang dinilai Majelis Hakim sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan tersebut. Dalam amar putusannya, Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan terkait teknis pelaksanaan konseling.

Dengan menjatuhkan tindakan konseling bersamaan dengan pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menegaskan upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, sekaligus sejalan dengan tujuan pemidanaan modern, yakni memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. (OM)