Soal Perekrutan Badan Adhoc Ada Ketidakpuasan, PJ Bupati : Kita Negara Hukum, Bisa Saja Melaporkan

Informasi, Politik, Sosial2,730 views

KUNJUNGAN ONLINE – Pasca pengumuman hasil perekrutan badan Adhoc Kabupaten Kuningan menjadi perbincangan publik, bahkan berbagai dugaan muncul adanya transaksional dan titipan di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Menanggapi hal tersebut, PJ Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat menyampaikan bahwa kalaupun memang ada ketidakpuasan, bisa saja melaporkan ataupun melakukan langkah-langkah yang bisa di lakukan.

Iklan

“Kita negara hukum, bisa saja melaporkan ataupun lakukan langkah-langkah yang bisa dilakukan. Karena apa, kita punya hak untuk mendapat penjelasan, mendapat hak dalam kedudukan hukum,” ujar PJ Bupati Iip kepada awak media, Kamis (16/5/2024) usai acara pelantikan badan Adhoc di hotel Horison, Kecamatan Cigandamekar.

Pihaknya menitipkan tiga hal, pertama karena 160 PPK sudah terpilih dirinya meminta untuk mengedepankan integritas, kedua profesional dan ketiga melayani.

Iklan

“Pertama saya titipkan kepada mereka, kedua karena mereka menjadi petugas atau penyelenggara itu perlu pendekatan kepada masyarakat untuk mengedukasi, mensosialisasikan dan meningkatkan angka partisipasi. Jadi bagaimana masyarakat bisa aware untuk mensukseskan Pilkada ini,” ungkapnya.

Disinggung soal seleksi PPK, PJ Bupati menyebut bahwa 160 ini melalui prosedur yang cukup panjang artinya ada seleksi administrasi, test tulis dan terakhir tes wawancara.

“Jadi saya berpikir bahwa
yang dilantik adalah orang-orang terpilih dan terbaik sehingga kami mengangga itulah yang akan bertugas mensukseskan pesta demokrasi khususnya Pilkada,” pungkasnya. (OM)