Ganggu Kenyamanan Warga, 67 Pelanggar Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Kuningan

Hukum, Kriminal454 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan.

Iklan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel sekaligus arahan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Dari hasil razia, petugas menindak 67 pelanggar, dengan rincian 66 unit sepeda motor dan satu lembar STNK yang dikenakan sanksi tilang.

Iklan

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan penindakan terhadap knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Aktuin Moniharapon kepada awak media, Kamis (30/7/2026).

Ia mengimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar pabrikan serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.

Menurutnya, kegiatan penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kuningan.

Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Masyarakat kami harapkan ikut mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Suryana (40), mengaku mendukung langkah Satlantas Polres Kuningan yang rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong.

Menurutnya, suara bising yang dihasilkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kerap mengganggu kenyamanan warga, terutama pada pagi dan malam hari.

“Saya sangat mendukung razia seperti ini. Knalpot brong suaranya berisik dan sering membuat kaget pengguna jalan lain maupun warga yang sedang beristirahat,” kata Suryana.

Ia berharap penindakan yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan knalpot standar.

“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar untuk menggunakan knalpot standar sehingga suasana di lingkungan menjadi lebih nyaman,” pungkasnya. (OM)