Usut Kasus Nuzul Rachdy, BK DPRD Periksa 5 Jurnalis Kuningan

KUNINGAN ONLINE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan setelah memanggil pentolan OKP hingga LSM. Selasa (13/10), memanggil 5 orang Jurnalis sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD terkait diksi ‘Limbah’ yang dilontarkan oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy.

Iklan

Informasi yang terhimpun, sebelumnya BK DPRD pada Senin (12/10) kemarin juga telah mengundang 16 elemen masyarakat yang menuntut dan melaporkan kasus diksi ‘Limbah’ Ketua DPRD kepada BK.

Iklan

Menurut Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD H. Purnama, dari 16 elemen massa tersebut hanya ada 13 elemen yang hadir memenuhi undangan.

“Ya kemarin hadir 13 elemen, baik yang mengadukan secara lisan dan melalui surat, kita mintai keterangan,” tutur Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, H Purnama.

Iklan

Purnama mengatakan, hari ini hadir 5 orang jurnalis, di antaranya Deden Rijalul Umam (Kuningan Mass), Mumuh Muhyidin (Radar Kuningan), Nanang Subarnas (Kuningan Religi), Yani Suparni (Bingkai Warta) dan Ahmad Ripai (Tribun News).

“Kita meminta keterangan dari para jurnalis ini sebagai warga negara, bukan sebagai wartawannya. Terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang dilaporkan dan diadukan berbagai komponen, soal diksi limbah yang sudah viral di media,” kata Purnama.

Selanjutnya, Purnama menyampaikan, BK masih akan mengundang beberapa pihak lain untuk melengkapi keterangan. Di antaranya, pihak Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan pihak teradu, Nuzul Rachdi.

Ditargetkan, hari Jumat (16/10) lusa, BK bisa menuntaskan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak tersebut.

Usai mengikuti proses pengumpulan keterangan, salah seorang jurnalis yang hadir, Deden Rijalul Umam, mengungkapkan bahwa ada 10 pertanyaan yang harus dijawabnya yang disampaikan Ketua Tim Pemeriksa BK, H Purnama.

“Ada 10 pertanyaan, Alhamdulillah seputar kejadian pas kita mewawancara Ketua DPRD Kuningan pada Rabu (30/09) lalu. Saat terlontar diksi limbah yang viral itu,” kata Deden.

Deden menerangkan, proses pengumpulan keterangan dari lima orang jurnalis tersebut, dilakukan sekitar tiga jam.

“Hanya diminta keterangan agar BK bisa melengkapi berkas dalam menuntaskan tuntutan kasus dugaan pelanggaran kode etik,” terangnya.

Dirinya enggan menyebutkan terkait isi pertanyaan yang disampaikan apa saja. Karena hal itu akan jadi bahan BK untuk melanjutkan ke proses persidangan. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *