Ketua DPC KAI Kuningan : Urgensi Taat Regulasi dalam Penetapan Sekda Kuningan

KUNINGAN ONLINE – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menyoroti pentingnya tindakan pejabat pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik guna menghindari potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Iklan

“Tindakan pemerintahan merupakan perbuatan konkret yang harus dilakukan oleh pejabat untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya tanpa bertentangan dengan hukum dan asas pemerintahan yang baik,” jelas Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Dadan menekankan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.

Iklan

Dadan mengungkapkan bahwa Panitia Seleksi Terbuka telah menyampaikan tiga nama calon terbaik hasil seleksi kepada Pj. Bupati Kuningan pada 31 Oktober 2024.

“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Pj. Bupati memiliki kewajiban untuk memilih salah satu dari tiga nama tersebut dan menetapkannya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 127 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017, penetapan nama harus segera dilakukan. Jika tidak, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan berpotensi memunculkan gugatan Tindakan Pemerintahan di PTUN.

“Ketidaktindakan atau penundaan tanpa alasan yang jelas dapat dianggap melanggar asas kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan netralitas,” ujar Dadan.

Dadan mengingatkan bahwa jika Pj. Bupati tidak segera menetapkan salah satu calon, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Hal ini juga mencederai keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

“Demi terpenuhinya rasa keadilan dan menghindari potensi sengketa hukum, Pj. Bupati Kuningan harus segera memilih salah satu dari tiga nama yang telah diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dadan berharap proses penetapan Sekretaris Daerah ini dapat berjalan sesuai peraturan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari polemik hukum. (OM)