KUNINGAN ONLINE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan perkembangan penting terkait pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI, berbagai dinamika mengenai proses pelantikan bupati, wali kota, dan gubernur menjadi pembahasan utama.
Menurut Asep, Mendagri dalam paparannya selama kurang lebih 1 jam 25 menit menjelaskan bahwa pelantikan hasil Pilkada serentak akan dilakukan dalam dua gelombang.
Ia menjelaskan, gelombang pertama diperuntukkan bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan gelombang kedua akan dilakukan setelah putusan MK pada Maret 2025.
“Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa pelantikan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep saat ditemui di Kantor KPU Kuningan, Kamis (23/1/2025).
Namun, Asep mengatakan adanya perbedaan tanggal pelantikan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2020. Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan gubernur dijadwalkan pada tanggal 7 Februari, sementara untuk bupati dan wali kota pada tanggal 10 Februari.
“Dari hasil RDP, disampaikan bahwa Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden untuk merevisi Perpres 80 Tahun 2020 agar jadwal pelantikan bisa disesuaikan,” jelasnya.
Asep menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kuningan, bersama dengan 229 wilayah lainnya yang tidak berperkara di MK, tetap berpegang pada jadwal yang ada. Namun, revisi Perpres diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan pelantikan agar sesuai dengan keputusan terbaru.
“Esensinya adalah agar tidak terjadi perbedaan jadwal yang signifikan. Misalnya, ada yang bergeser satu hari atau bahkan empat hari dari jadwal di Perpres. Revisi ini penting untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar,” tambahnya.
Kesimpulannya, Ia menambahkan dinamika pelantikan hasil Pilkada serentak 2024 memerlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, KPU, dan instansi terkait.
“Dengan adanya keputusan yang jelas, diharapkan proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai jadwal, sekaligus memastikan transisi kepemimpinan di daerah berjalan tanpa hambatan,” tutupnya. (OM)