KPU Kuningan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 9 Januari

Politik, Sosial421 views

KUNINGAN ONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akhirnya memastikan jadwal baru untuk penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Agenda yang awalnya dijadwalkan 6 Januari kini dijadwalkan ulang pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah KPU Kuningan menerima Surat Dinas dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan

Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, mengonfirmasi bahwa dokumen yang diperlukan telah diterima, sehingga proses penetapan dapat dilanjutkan.

“Dengan diterimanya Surat Dinas dari KPU RI, pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa segera kami laksanakan,” ujar Aof pada Selasa (7/1/2025).

Iklan

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa seluruh persiapan teknis telah rampung. Namun, sesuai regulasi, agenda penetapan baru bisa dilakukan setelah keluarnya BRPK dari MK.

“Kami sudah siap melaksanakan agenda penetapan, tetapi sesuai regulasi, kami harus menunggu BRPK dari MK yang menjadi dasar keluarnya Surat Dinas dari KPU RI,” jelas Asep.

Dengan adanya penetapan ini, KPU Kuningan berharap proses Pilkada Serentak 2024 dapat ditutup dengan baik dan sesuai prosedur.

“Kami optimistis agenda ini berjalan lancar, sebagai langkah akhir menuju transisi pemerintahan daerah yang demokratis,” tutup Asep. (OM)