Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat memuat beberapa point keputusan, yaitu :
Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
KESATU : Mengesahkan Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat seluas 14.841,30 (empat belas ribu, delapan ratus empat puluh satu, tiga puluh perseratus) hektar.
KEDUA : Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, sebagaimana buku dan peta lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA : Menugaskan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai untuk menindaklanjuti keputusan ini sebagai dasar dalam mengelola kawasan.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ini, maka Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.176/KSDAE/SET/KSA.0/4/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Provinsi Jawa Barat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Dalam isi SK Dirjen KSDAE terkait Pengelolaan Zona BTNGC sebagai daerah konservasi disebutkan bahwa Kepala TNGC selaku penanggung jawab pengelola kawasan. Artinya yang bersangkutan dalam kewenangannya memahami betul tupoksi kerja dan keharusan untuk menjaga kawasan serta tahu aturan dan larangan bahwa tidak boleh ada praktik perambahan atau perusakan hutan di wilayah TNGC sebagai daerah konservasi. Yang bersangkutan juga bisa menindak siapa saja yang merusak kawasan TNGC bukan sebaliknya diam apalagi membiarkan kalau terjadi permasalahan.
Manajemen PDAM Kuningan diduga keras melanggar UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana terdapat pipa terpasang ukuran 12 inch sepanjang 300 meter yang merusak dan melewati kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, yang merupakan kawasan daerah terlarang untuk di eksploitasi oleh siapapun. Meskipun fatal melanggar regulasi keberadaan pipa itu sampai saat ini ironisnya belum dibongkar oleh TNGC.
Padahal petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dari BTNGC dalam kapasitasnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kehutanan setelah menemukan adanya masalah tersebut pada saat melakukan patroli sudah menindaklanjutinya dengan membuat Laporan Pemeriksaan (LP) kepada manajemen PDAM Kuningan dan meminta pihak terkait untuk segera melakukan pembongkaran pipa terpasang yang telah memasuki kawasan TNGC.
Ketegasan dari Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si sekarang dipertanyakan. Setelah berani menghentikan pengupasan tanah di area Jalan Lingkar Utara atau tepatnya di Desa Sangkanmulya Kecamatan Cigandamekar oleh pengusaha urugan tanah yang tidak mempunyai izin serta aksi heroiknya membekukan pembangunan perluasan kawasan wisata Arunika.
Langkah yang sama kini ditunggu, apakah Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dari PAM Tirta Kemuning berani melakukan tindakan tegas memerintahkan anak buahnya membongkar pipa sebesar 12 inch yang melewati dan merusak kawasan TNGC atau dicap masyarakat sebagai Bupati Ambigu.
Uha Juhana Ketua LSM Frontal





