KUNINGAN ONLINE — Kerja sama penjualan air bersih curah (bulk) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kini berada di ujung tanduk. Pasokan air baku ke wilayah timur Indramayu terancam berhenti total menyusul persoalan serius perizinan pemanfaatan lingkungan yang belum diselesaikan oleh Perumda Tirta Kamuning.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Perumda Tirta Kamuning melalui surat bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025. Dalam surat tersebut, Kemenhut menegaskan kewajiban perusahaan untuk melengkapi izin berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air secara nyata di lapangan.
Surat peringatan itu berlaku selama 30 hari kerja sejak diterbitkan. Apabila hingga 17 Desember 2025 kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diberlakukan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional.
Instruksi penghentian kegiatan mengacu pada Pasal 73 Ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019, yang mengatur pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
Sumber internal Perumda Tirta Kamuning membenarkan adanya SP-3 tersebut. Persoalan perizinan ini berdampak langsung pada terhambatnya suplai air baku ke wilayah Indramayu bagian timur, khususnya Kecamatan Kedokan Bunder, Karangampel, dan Krangkeng.
Di tengah kondisi nasional yang tengah menghadapi bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah, serta adanya kebijakan moratorium pemanfaatan hutan dari Presiden Prabowo Subianto, peluang terbitnya izin pemanfaatan lingkungan tersebut dinilai semakin kecil.
Akibat pasokan air yang jauh dari komitmen kerja sama, Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mengaku mengalami kerugian besar. Direktur Utama Perumda Indramayu, Nurpan, menyebutkan bahwa dari kewajiban pasokan 405 liter per detik, pihaknya hanya menerima sekitar 94–96 liter per detik.
“Pembayaran tetap dilakukan sesuai perjanjian, namun volume air yang diterima tidak sesuai kontrak. Kerugian kami mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan,” tegas Nurpan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, Perumda Indramayu mempertimbangkan untuk mencari sumber air baku alternatif, termasuk menjalin kerja sama dengan PDAM Kabupaten Cirebon melalui jaringan IPA Arjawinangun atau IPA Bungko.
Krisis pasokan air baku ini disebut turut menyeret konsekuensi politik di tingkat daerah. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Kamuning, dikabarkan merasa terpukul atas persoalan yang mencuat ke ruang publik nasional tersebut.
Situasi ini memunculkan spekulasi kuat bahwa Direktur Utama Perumda Tirta Kamuning akan menjadi pihak pertama yang dievaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan dicopot, sebagai bagian dari langkah korektif menjelang pergantian tahun.
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal





