Forum Warga Kalimanggis Kulon Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana Desa ke Polres Kuningan

Hukum, Kriminal414 views

KUNINGAN ONLINE — Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Polres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa oleh Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon. Laporan tersebut disampaikan usai audiensi dengan pemerintah desa yang dinilai tidak memberikan jawaban memadai terkait penggunaan Dana Desa.

Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada 2 Desember 2025. Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan sejumlah program dan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan

“Banyak pertanyaan kami tidak dijawab secara jelas. Penjelasan yang disampaikan tidak sistematis dan cenderung menghindari substansi persoalan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pendalaman,” ujar Aris saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis (18/12/2025).

Dalam laporannya, Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendasarkan aduan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Iklan

Aris memaparkan sedikitnya enam poin dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa. Pertama, dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 Tahun Anggaran 2023. Kedua, dugaan ketidaksesuaian pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.

Ketiga, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dan pelaporan pembangunan kios desa Tahun Anggaran 2025. Keempat, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan bantuan stimulan MCK bagi masyarakat miskin di Dusun Manis Tahun Anggaran 2023. Kelima, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis bidang pertanian dan peternakan Tahun Anggaran 2023. Keenam, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pelatihan kesiapsiagaan atau tanggap bencana skala lokal desa Tahun Anggaran 2023.

“Dengan keterbatasan waktu, kami baru menyampaikan enam poin. Sebenarnya masih ada banyak dugaan lainnya, jumlahnya bisa lebih dari 25 poin,” ungkap Aris.

Terkait pihak yang bertanggung jawab, forum menegaskan kepala desa merupakan pihak yang secara struktural memegang kendali utama dalam pengelolaan anggaran desa.

“Secara struktural, tanggung jawab tentu berada pada pimpinan, yakni Kepala Desa Kalimanggis Kulon,” kata Aris. Namun demikian, forum tidak menyebutkan besaran potensi kerugian negara karena hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui audit tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Supriyanto, menjelaskan polemik desakan agar kepala desa mundur dari jabatannya muncul bukan karena persoalan pribadi, melainkan terkait pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan. Ia juga menyinggung dugaan tidak dipenuhinya komitmen kepala desa sebagaimana tertuang dalam akta notaris sebelum menjabat.

“Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban,” tegas Supriyanto.

Meski terdapat pernyataan pengunduran diri, pihak forum menegaskan proses hukum tetap harus berjalan. Mereka juga menyinggung adanya dugaan maladministrasi hingga indikasi gratifikasi dalam pengangkatan perangkat desa.

Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian.

“Kami ingin ini menjadi edukasi bersama agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Aris. (OM)