KUNINGAN ONLINE – Saman seorang petani (65) tahun merasa gembira, karena permohonan kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung berdasarkan Nomor Perkara 1490K/PDT/2022 tertanggal 24 Mei 2022.
Saman pemilik tanah di luas kurang lebih 2.845 m2 atau biasa dikenal dengan satuan kurang lebih 203 bata yang terletak di Blok Tumenggung Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kab. Kuningan atau di Lokasi Jalan Baru Ancaran.
Sama menceritakan, bahwa kepemilikan lahan di Blok Tumengung dibeli dari H. Ero pada tahun 2014 akan tetapi pada tahun 2016 tiba-tiba kepemilikan tanah berubah.
“Sehingga saya mengajukan laporan ke kepolisian dan pada tahun 2019 terlapor sudah ditetapkan tersangka berdasarkan BP/04/1/2019/Reskrim,” ujarnya.
Karena kurang puas terhadap laporan yang sepertinya berjalan ditempat, maka dirinya mengajukan Gugatan Perdata Nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Kng dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Nomor Perkara 1490K/PDT/2022 tertanggal 24 Mei 2022 yang menyatakan para tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan saat ini sedang menunggu proses eksekusi.
Ditempat terpisah Direktur LBH UNIKU Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H.M.H yang didampingi oleh Yani Andriyani.S.H menyatakan bahwa LBH Uniku sebagai penasehat hukum dari Saman yang merupakan orang tidak mampu.
“Dan saat ini kami sedang memproses permohonan eksekusi terhadap perkara Nomor Perkara 1490K/PDT/2022. Kami berharap para pihak yang terkait dengan perkara ini seperti PN Kuningan, BPN Kuningan, Dispenda dan pihak tergugat untuk membantu Pak Saman dalam proses Penegakan Hukum khusunya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung ini,” ujarnya.
“Pak Saman adalah petani yang haknya telah dirampas oleh orang lain dan saat ini sudah mendapatkan keadilan, oleh karenanya sudah sewajarnya pelaksanaan putusan harus disegerakan mengingat usia Pak Saman sudah cukup tua,” sambungnya.
Kasasi adalah upaya hukum terakhir, kalaupun ada upaya PK maka tidak menunda upaya eksekusi. “Kami ucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu selama ini,” pungkasnya. (OM)






