KUNINGAN ONLINE – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuningan terkait Penanganan dugaan kasus pemotongan Bantuan Provinsi (Banprov) Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang disalurkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) tak kunjung menemukan titik terang.
“Dalam audiensi tersebut, Senin (29/8). Kami menyampaikan beberapa poin penting yang menyoroti bergulir nya proses hukum yang terkesan lamban,” tegas Achmad Irsyad Imanuddin didampingi Muhammad Syahrul Rozi.
Ia menerangkan bahwa apabila kasus ini tidak dengan tanggap diatasai dapat berpengaruh pada hilangnya potensi Bantuan bantuan lain kepada Kabupaten Kuningan bila menilik dari Track Record distribusi bantuan yang rentan akan praktik korupsi oleh oknum SKPD yang bertanggung jawab.
“Karena, disinyalir pemotongan bantuan tersebut menyentuh nominal yang fantastis ditaksir hingga 700 Juta Rupiah dan belum adanya kejelasan mengenai kompensasi bagi para korban,” tuturnya.
Irsyad menjelaskan, dalam menjawab pertanyaan yang IMM disampaikan. Kepala Kejari Kuningan menyampaikan bahwa pada dasarnya aparat penegak hukum memiliki sistem yang terintegrasi dalam menangani suatu kasus yang ada.
“Perlu diketahui bahwa Kejari Kuningan saat ini sedang memproses beberapa kasus diantaranya terkait dugaan Tipikor P2L, Tipikor di Sindangjawa dan Sagaranten, kasus Pegadaian, serta Kasus Cukai,” jelas Irsyad mengutip jawaban kejari.
Khusus pada penanganan kasus P2L yang menjadi titik fokus IMM kuningan, disampaikan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang kuat dengan tujuan agar pada tahap tuntutan nanti tidak terdapat celah yang berpotensi berbalik dan merugikan korban pemotongan bantuan.
“Beliau menyampaikan pula terkait tak kunjung terbit nya Surat dari Inspektorat hingga saat ini sebagai salah satu penguat dalam proses penyidikan. Diakhir penyampaian, kepala Kejari Kuningan menegaskan bahwasanya Kasus P2L ini jangan sampai ‘berulang tahun’, terhitung sejak kasus ini pertama kali diusut sejak November 2021,” ujarnya.
Pada akhir sesi audiensi, IMM menegaskan pula bahwa dalam penanganan kasus P2L ini, integritas dan Kapasitas Kejari Kuningan dipertaruhkan, dengan closing statement Kepala Kejari yang tak ingin kasus ini “ulang tahun”.
Maka perlu adanya strategi penanganan yang jitu sebelum Bulan November 2022 mendatang, yang apabila Kami hitung hanya tersisa 3 bulan sejak Audiensi ini dilaksanan pada Agustus 2022.
“Apabila Kejari Kuningan tidak menyanggupi, maka kami menganggap ucapan kepala Kejari hanya omong kosong belaka dan nihil pembuktian yang jelas tidak akan membuat kami tinggal diam dan akan terus mengawal kasus P2L ini sampai menemui kejelasan pasti,” tegas Irsyad. (OM)








