KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021–2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ME selaku kepala desa dan DA selaku kaur keuangan desa. Penetapan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (6/10) di Kantor Kejari Kuningan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dengan cara memotong tunjangan kinerja perangkat desa dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima masyarakat,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp182 juta.
“Berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang kami miliki, perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut,” pungkas Brian. (OM)





