KUNINGAN ONLINE – Menanggapi pernyataan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, di salah satu media online yang menyebutkan bahwa “telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) dalam pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Darma sebagai koordinator atau pengepul,” maka pernyataan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya.
Dadang Somantri Indra Santana, S.H. Kuasa Hukum dari Saepudin (Kepala Puskesmas Darma) menjelaskan jika tidak, maka pernyataan Ketua LSM Frontal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru berupa fitnah dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Kepala Puskesmas Darma.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa ‘Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),” paparnya, Rabu (19/3/2025).
Tidak hanya itu, Dadan mengatakan, pernyataan Uha Juhana yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusyanti, mengetahui perbuatan pungli atau suap yang dikoordinir oleh Kepala Puskesmas Darma, Saepudin, yang dibantu oleh bendaharanya, yaitu Kepala Puskesmas Lamepayung, Sri Widawati, sebagai mafianya selama bertahun-tahun”_ juga harus dapat dibuktikan kebenarannya.
“Jika tidak, maka pernyataan tersebut merupakan fitnah dan/atau pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Kepala Puskesmas Darma, serta Kepala Puskesmas Lamepayung,” kata Dadan.
Selain itu, Dadan menegaskan, Uha Juhana juga harus dapat membuktikan bahwa benar “setiap UPTD Puskesmas harus memberikan setoran atau suap sebesar Rp. 5.000.000,- saat Dana Kapitasi dan BOK dicairkan”. Jika hal ini tidak terbukti, maka pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai fitnah dan/atau pencemaran nama baik terhadap Kepala Puskesmas Darma, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dan Kepala Puskesmas Lamepayung.
Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Uha Juhana menyebutkan bahwa “berdasarkan informasi yang didapat dari pihak eksternal, internal lingkup Dinas Kesehatan, maupun dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan menjadi koordinator atau pengepul pungutan liar (pungli) untuk uang suap dari pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)”.
“Pernyataan ini sangat merendahkan harkat dan martabat Aparat Penegak Hukum, karena dapat diartikan bahwa terdapat unsur pembiaran oleh APH terhadap dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Darma. Oleh karena itu, Uha Juhana harus dapat membuktikan kebenaran klaimnya, apakah benar ada unsur APH yang mengetahui peristiwa tersebut dan kemudian menginformasikannya kepada dirinya, atau apakah pernyataannya hanyalah fitnah terhadap unsur APH,” tegasnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, kebebasan berpendapat tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Oleh karena itu, diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, menjadi payung hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat setiap warga negara agar tetap menghormati hak dan nama baik orang lain,” tambahnya..
Pada kesempatan ini, pihaknya perlu mengingatkan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam saudara Uha Juhana tidak mengklarifikasi pernyataannya atau tidak membuktikan kebenaran atas pernyataannya.
“Maka dalam kedudukan saya sebagai kuasa hukum dari saudara Saepudin (Kepala Puskesmas Darma), saya tidak akan segan-segan untuk melaporkan saudara Uha Juhana atas dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap klien kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (OM)





