Kapolres Kuningan : Proses Hukum Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum, Kriminal1,301 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kuningan, dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang karyawan di PT Shinwon, di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2023 lalu, Selasa (22/8/2023).

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menerangkan bahwa pada hari ini proses hukum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Tersangka berjumlah tiga orang ini adalah berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/95/VI/2023/SPKT/RES KNG/JBR, tanggal 6 Juni 2023.

Iklan

“Korban dalam kasus ini, Annas Nurhaqiqi bin Sutrino, 22 tahun, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban mengalami luka-luka serius akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan oknum organisasi karang taruna setempat. Mereka adalah D (40 tahun), S (38 tahun) dan W, berusia 38 tahun, seorang wiraswasta dan penduduk Kabupaten Kuningan.

Iklan

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka dan korban diantaranya 1 set pakaian milik korban, 3 pasang pakaian milik para tersangka dan 1 lembar surat visum et – repertum atas nama korban,” tambahnya.

Iklan

Ia menerangkan, modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Kejadian tersebut mengakibatkan luka-luka pada korban, termasuk luka di bibir sebelah kanan atas, patahnya gigi bagian bawah, dan rasa sakit di bagian dada.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” terangnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk tindakan premanisme di Kabupaten Kuningan dan upaya-upaya main hakim sendiri akan ditindak tegas. (OM)