Pelaku Tabrak Lari di Sindangagung Ditangkap Kilat, Polisi Amankan Truk dan Sopir

Hukum, Insiden384 views

KUNINGAN ONLINE – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satlantas Polres Kuningan dalam mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Rabu (1/4/2026).

Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan berhasil mengamankan pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska yang sebelumnya melarikan diri usai insiden maut tersebut.

Iklan

Kecelakaan itu sendiri melibatkan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi dengan truk Colt Diesel. Akibatnya, seorang penumpang motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diduga terlindas kendaraan berat tersebut.

Usai kejadian, sopir truk tidak berhenti maupun memberikan pertolongan kepada korban, melainkan langsung melarikan diri. Aksi tersebut sempat menyulitkan proses identifikasi awal.

Iklan

Namun, petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan olah TKP dan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas kendaraan pelaku dengan nomor polisi Z-8130-VC.

Jejak kendaraan kemudian mengarah ke wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dari keterangan warga, truk tersebut sempat melakukan aktivitas distribusi pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya kendaraan ditemukan di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Truk berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti kuat berupa noda darah serta potongan jaringan tubuh korban yang masih menempel pada bagian kendaraan.

Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum IPTU Sri Martini menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan penelusuran. Dalam waktu singkat, kendaraan dan pengemudi berhasil kami temukan dan amankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Polisi pun mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab apabila terlibat kecelakaan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban serta segera melapor ke pihak berwajib.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. (OM)