KUNINGAN ONLINE – Polemik pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2024 dan 2025 terus bergulir. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencairan tunjangan yang disebut tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam pernyataan tertulisnya, Uha menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan DPRD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mewajibkan penetapan teknis melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Perbup untuk kabupaten.
“Kami menilai pencairan tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses tanpa Perbup adalah cacat hukum. SK Bupati tidak bisa dijadikan dasar untuk membebani APBD karena sifatnya administratif, bukan norma umum,” tegas Uha Juhana.
Berdasarkan data yang disampaikan LSM Frontal, total anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan mencapai: Tahun 2024: Rp 32.626.355.035 dan Tahun 2025: Rp 33.401.691.424.
Salah satu yang disorot adalah tunjangan transportasi tahun 2025 yang naik dari Rp 8,36 miliar menjadi Rp 9,10 miliar setelah APBD Perubahan. Bahkan muncul dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp 991 juta serta indikasi pembayaran tunjangan transportasi tunai kepada pimpinan DPRD yang telah memperoleh fasilitas mobil dinas.
“Jika mobil dinas sudah ada dan masih menerima tunjangan transportasi tunai, itu berpotensi menjadi pembayaran ganda. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujar Uha.
Uha juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, dalam konstruksi tindak pidana korupsi, tidak harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) secara eksplisit. Cukup adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika ada pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah, itu sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Sebagai pembanding, Uha menyinggung kasus dugaan korupsi tunjangan di DPRD Kota Banjar, di mana ketua DPRD setempat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017–2021.
“Kasus di Banjar menjadi pelajaran. Jangan sampai Kuningan mengulang kesalahan yang sama. Aparat penegak hukum harus berani bertindak,” tegasnya.
Dalam surat terbuka tertanggal 25 Februari 2026, Uha Jugana juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk turun langsung melakukan penyelidikan, bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami meminta Jaksa Agung hadir di Kuningan. Jika memang ada pemufakatan jahat antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD, maka tanggung jawabnya kolektif dan harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Uha Juhana. (OM)





