Pencatutan Nama dalam Kasus Ferrari Rp4,2 Miliar, Ujian Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Hukum108 views

KUNINGAN ONLINE – Kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama Rizal Nurdiamansyah dalam kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai kurang lebih Rp4,2 miliar dinilai menjadi ujian besar bagi profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.

Sorotan publik terhadap perkara ini semakin tajam setelah kuasa hukum Rizal, Kuswara SP, SH dan Abdul Haris, SH, mengungkap adanya pencabutan laporan secara tiba-tiba serta aliran dana sebesar Rp26,1 juta yang diberikan kepada korban oleh seseorang, yang kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Iklan

Advokat muda, Adv. Erpan, SH, menilai kasus ini bukan sekadar dugaan pencatutan identitas biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih besar.

“Logikanya sederhana, jika uangnya halal, mengapa harus memakai nama orang lain? Penggunaan nama orang lain tanpa izin atau identity theft ini sering kali menjadi tameng bagi oknum tertentu untuk menghindari pengawasan PPATK atau pemeriksaan pajak. Ini adalah modus klasik nominee ilegal,” ungkap Sekjen DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan itu.

Iklan

Menurutnya, jika pembeli mobil tersebut merupakan pihak yang taat hukum, tidak mungkin menggunakan identitas orang lain untuk membeli kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya berpotensi melanggar KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga dapat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pencatutan nama biasanya dilakukan untuk menyembunyikan identitas asli pembeli, sering kali karena uangnya berasal dari hasil kejahatan seperti korupsi, judi online, atau narkoba,” ujarnya.

Erpan menjelaskan, jika terbukti uang pembelian Ferrari tersebut berasal dari tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, penggunaan nama orang lain dapat masuk dalam kategori upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Ia juga mengingatkan adanya risiko besar bagi korban pencatutan identitas apabila memilih diam atau bahkan sempat mencabut laporan.

“Korban bisa berisiko dianggap sebagai nominee, yaitu pihak yang meminjamkan nama, dan ikut terseret secara hukum. Ini bukan prestasi, tapi justru berpotensi berujung jeruji besi,” tegasnya.

Selain itu, Erpan turut menyoroti dugaan adanya intimidasi serta pemberian uang agar korban mencabut laporan polisi di Polres Kuningan.

Menurutnya, tindakan memberikan sejumlah uang disertai tekanan secara halus agar pelapor mencabut laporan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice, terlebih jika perkara ini bermuara pada dugaan korupsi maupun TPPU.

“Jika terbukti ada upaya menghalangi proses hukum, ancaman pidananya bisa jauh lebih berat,” katanya.

Ia menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan melibatkan sinergi lintas lembaga penegak hukum agar perkara dapat diungkap secara terang.

Erpan bahkan telah berkomunikasi dengan kuasa hukum korban dan menyarankan agar kasus ini turut dilaporkan ke bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjadi dasar pengusutan lebih lanjut, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik pembelian mobil mewah tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa modus pinjam nama seperti ini merupakan strategi pelarian tanggung jawab. Pelaku asli ingin menikmati aset mewah tanpa terdeteksi sistem pemantauan kekayaan.

“Mereka menggunakan identitas orang lain agar aset tersebut tidak muncul dalam LHKPN jika dia pejabat, atau tidak terdeteksi radar pajak. Korban dijadikan tameng hidup jika aset itu terindikasi berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Tak hanya berdampak pidana, korban pencatutan identitas juga berpotensi mengalami kerugian perdata. Mereka bisa kehilangan akses terhadap subsidi pemerintah, kesulitan mengajukan KPR karena dianggap telah memiliki aset mewah, hingga terkena pajak progresif tinggi saat hendak membeli kendaraan pribadi yang sebenarnya.

Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, baik kepada individu maupun melalui aplikasi digital.

“Lindungi data pribadi Anda seperti melindungi harta yang paling berharga,” pungkasnya. (OM)