Dekan FH Uniku Soroti Penyadapan Pinus Ilegal di TNGC, Tegaskan Berlaku Asas Lex Specialis

Hukum366 views

KUNINGAN ONLINE – Dinamika kasus dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Suwari Akhmaddhian, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus mengacu pada asas hukum lex specialis derogat legi generali.

Menurutnya, asas tersebut bermakna bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks kawasan pelestarian alam atau hutan konservasi, regulasi yang digunakan adalah aturan khusus, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iklan

“Sudah tepat apabila menerapkan Pasal 33 UU Nomor 32 Tahun 2024, karena secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam, termasuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya,” ujarnya kepada Kuninganonline.com, Kamis (26/2/2026).

Dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e disebutkan larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam. Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 40 B, yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

Iklan

Ia menjelaskan, fungsi Kawasan Pelestarian Alam telah ditegaskan dalam Pasal 1 sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu yang berfungsi untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Gunung Ciremai adalah kawasan perlindungan sumber daya alam, bukan kawasan produksi. Penyadapan getah pinus dengan cara dicoak jelas berpotensi merusak batang pohon dan tidak sejalan dengan fungsi konservasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat ingin melakukan penyadapan getah pinus, negara telah menyediakan ruang di kawasan hutan produksi seperti Gunung Tilu, bukan di kawasan taman nasional.

Selain regulasi khusus konservasi, ia juga mengingatkan adanya aturan umum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dan d ditegaskan larangan memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang serta menyimpan hasil hutan yang diduga diambil secara tidak sah.

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Dengan adanya pengaturan tegas dalam dua rezim hukum tersebut, ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar persoalan penyadapan pinus ilegal di kawasan konservasi dapat segera dituntaskan.

Di sisi lain, ia juga mendorong solusi pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Gunung Ciremai agar tetap memperoleh nilai ekonomi tanpa merusak hutan. Alternatif yang dapat dikembangkan antara lain budidaya madu hutan, penanaman kelor untuk bahan obat dan kosmetik, serta pengelolaan objek wisata berbasis konservasi.

Ia meminta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan Kementerian Kehutanan segera mengoptimalkan bantuan pemberdayaan masyarakat melalui dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, Pemerintah Daerah Kuningan juga diharapkan aktif melakukan pembinaan melalui program pemberdayaan yang melibatkan perusahaan dan perguruan tinggi.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran berulang di kawasan konservasi,” pungkasnya. (OM)