Dua Pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam

Hukum, Kriminal1,844 views

KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan langkah tegas dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2017.

Kedua tersangka yang berinisial MN (Ketua UPK) dan SU (Sekretaris UPK) ditahan atas tuduhan penggelapan dana simpan pinjam dengan menggunakan nama kelompok secara tidak sah.

Iklan

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup. Dalam konferensi pers pada Jumat (14/11/2024), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh.

Brian menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap MN dan SU telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang valid dan sah. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIa Kuningan.

Iklan

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,”* ungkap Brian Kukuh.

Adapun Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman. Brian menyampaikan MN dan SU diduga kuat melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah, termasuk hukuman penjara dan denda besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Sementara, Kerugian Negara dan Motif Tindak Pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah menyebutkan bahwa tindakan penggelapan dana ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.334.453.385. Kerugian tersebut teridentifikasi melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Kerugian negara mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah, yang merupakan dampak dari penyalahgunaan dana simpan pinjam oleh pengurus UPK,” ujar Dudi Mulyakusumah.

Dudi mengungkapkan, Motif yang mendasari tindakan korupsi ini adalah tergiur oleh investasi bodong CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia), serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi lainnya.

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya temuan dan bukti-bukti tambahan.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dengan seksama, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti lain yang mendukung,” tegas Dudi Mulyakusumah. (OM)