KUNINGAN ONLINE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaksanakan tes urine terhadap seluruh petugas dan warga binaan, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan dan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan mulai pukul 13.00 WIB. Tes urine diikuti oleh seluruh petugas serta warga binaan dengan pengawasan langsung dari tim BNNK Kuningan, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Baca juga : https://kuninganonline.com/berbisnis-dengan-etika-untuk-keuntungan-dan-keberkahan
“Tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Lapas tetap bersih dari narkoba. Alhamdulillah, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukarno Ali menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan warga binaan, serta mempererat sinergi dengan BNNK Kuningan guna mewujudkan Lapas yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Pelaksanaan tes urine ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. (OM)





