Dana Tunjangan DPRD Cair Duluan, Regulasi Belakangan? Ini Kata Abidin

Politik, Sosial510 views

KUNINGAN ONLINE – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan kembali mengemuka. Pengamat kebijakan publik, Abidin, S.E., menyoroti adanya kontradiksi serius dalam pencairan anggaran yang totalnya mencapai Rp1.784.200.000.

Anggaran tersebut terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp1.087.000.000 dan tunjangan transportasi Rp697.200.000. Namun, sorotan utama bukan hanya pada besaran nilai, melainkan pada proses pencairannya yang dinilai janggal.

Iklan

Abidin mengungkapkan, tunjangan bulan Januari 2026 telah lebih dulu dicairkan, sementara Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penetapan nominal hingga saat ini masih dalam proses dan belum ditetapkan.

“Di sinilah kontradiksinya. Januari sudah dicairkan, tapi Februari sampai sekarang tertahan karena Perbup belum selesai. Kalau alasannya regulasi belum ada, lalu atas dasar apa Januari bisa lebih dulu dibayarkan?” tegas Abidin, Senin (6/4/2026).

Iklan

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas kebijakan keuangan daerah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 ayat (1) hingga ayat (4), yang mengatur bahwa besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga sewa setempat.

Lebih lanjut, pada ayat (6) disebutkan bahwa besaran tunjangan wajib diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Artinya, hak atas tunjangan memang ada, tetapi besaran nominalnya baru sah setelah ditetapkan dalam Perbup berbasis appraisal dan standar harga sewa. Jika Januari sudah dibayarkan sebelum itu, maka di situlah letak kerawanan hukumnya,” jelasnya.

Abidin menilai, langkah pemerintah daerah yang menahan pembayaran Februari hingga April justru memperkuat persoalan pada pencairan Januari. Penundaan tersebut, menurutnya, secara tidak langsung mengakui bahwa dasar hukum teknis belum lengkap.

“Kalau Februari ditahan karena Perbup belum ada, maka Januari yang sudah cair tampak sebagai pembayaran yang mendahului norma. Ini sangat berpotensi menjadi objek audit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi risiko hukum jika Perbup yang masih disusun nantinya digunakan untuk melegitimasi pencairan Januari atau merapel pembayaran bulan berikutnya.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar asas non-retroaktif, yakni larangan pemberlakuan aturan secara surut untuk membenarkan tindakan yang telah terjadi sebelumnya.

“Perbup tidak boleh dijadikan karpet merah untuk menyapu persoalan Januari. Jika dipaksakan berlaku ke belakang, ini bisa berbenturan dengan prinsip hukum administrasi,” katanya.

Lebih jauh, Abidin menyoroti kemungkinan munculnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika nominal yang ditetapkan dalam Perbup lebih rendah dari nilai yang telah dicairkan, maka selisihnya berpotensi menjadi kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

Bahkan, dalam skenario terburuk, jika auditor menilai pencairan Januari dilakukan tanpa dasar hukum teknis yang sah, maka seluruh anggaran tunjangan sebesar Rp1,78 miliar dapat menjadi objek TGR.

“Kalau audit menyatakan Januari dibayar tanpa dasar Perbup yang sah, maka bukan hanya selisih. Seluruh anggaran bisa dipersoalkan,” tandasnya.

Ia menegaskan, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena telah menyentuh prinsip dasar legalitas dalam penggunaan APBD.

“Pertanyaan publik sederhana: kalau Perbup belum jadi sampai hari ini, kenapa Januari sudah berani dicairkan?” pungkas Abidin. (OM