Adanya Aset Pemkab Berpindah Tangan dan Hilang, Bupati Jelaskan Begini

KUNINGAN ONLINE – Adanya Aset Pemerintah Daerah yang hilang bahkan pindah tangan dan pelelangan kendaraan dinas yang tidak terkendali mendapat tanggapan dari Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Menurutnya, Pemkab Kuningan berkomitmen untuk melakukan penataan aset sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Iklan

“Saat ini manajemen aset daerah menjadi salah satu target penataan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap bulan kita wajib melaporkan posisi aset tanah, capaian sertifikasi tanah dan proses pemanfaatan tanah serta keberadaan aset bergerak (Mobil, Motor dan sebagainya,” ujar Acep kepada awak media usai rapat paripurna DPRD, Selasa (9/11).

Ia menerangkan, bahwa telah melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengamanan aset atas dasar kehati-hatian. Melalui Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), masih mengkaji kelanjutan proses Ruislag tanah Pemda.

Iklan

“Ruislag disebut take over atau tukar menukar. Permohonan tahun 2012 yang di blok Banjaran Desa Cibulan Kecamatan Cidahu, kemudian di blok Peuteuy Desa Cikandang Kecamat Luragung. Tidak dilanjutkan proses Rusilag tersebut,” terangnya.

Sebab, Acep menjelaskan dokumen legalitas tanah pengganti tersevyg masih dikuasai pihak lain. Sehingga, tanag tersebut belum atau bukan aset Pemkab Kuningan. Selanjutnya, kata Acep, Bidang Aset BPKD sedang melaksanakan upaya pensertifikatan tanah di Desa Babakan Mulya kurang lebih 12,6 Hektar dari total keseluruhan 16,2 Hektar (3,6 hektar telah bersertifikat yaitu lokasi Gedung eks Rehabilitasi BNN).

“Hal ini sebagai upaya percepatan pengamanan aset tanah di Desa Babakan Mulya yang saat ini masih bersertifikat hak milik warga belum dibalik nama, sebanyak 18 bidang dan beberapa bidang lainnya merupak tanah Desa setempat,” kata Acep.

Sementara untuk pelelangan kendaraan yang tidak terkendali, Acep menyampaikan proses lelang barang milik daerah telah mengacu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri nomor 19 thn 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, lanjut Acep sesuai dengan peraturan Menteri keuangan nomor 27 thn 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelalng.

“Jadi proses lelang dilaksanakan melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang/KPKNL Cirebon. Semuanya, harus sesuai tahan dana ketentuan lelang yang efisien, efektif dan transparan serta akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum,” pungkasnya. (OM)