Target PBB Kuningan 2026 Naik, Bappenda Kebut Cetak SPPT Jelang Ramadan

KUNINGAN ONLINE – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan mulai melakukan percepatan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan sekaligus mengantisipasi momentum bulan Ramadan dan Idulfitri.

Kepala Bappenda Kuningan, Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si., melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Toni, didampingi Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Uhan, S.Ap., menyampaikan bahwa target ketetapan PBB Tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Iklan

“Pada Tahun 2025 target PBB berada di kisaran Rp40,5 miliar. Untuk Tahun 2026 target tersebut naik menjadi sekitar Rp47,2 miliar hingga Rp47,8 miliar. Kami berupaya maksimal agar target ini bisa tercapai 100 persen,” ujar Uhan kepada KuninganOnline.com, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, percepatan pencetakan SPPT dilakukan lebih awal karena kalender pembayaran pajak akan bersinggungan dengan bulan puasa. Untuk itu, seluruh jajaran Bappenda bekerja ekstra.

Iklan

“Pencetakan SPPT Tahun 2026 sudah mulai dilakukan. Target kami selesai minggu ini. Teman-teman bekerja dari pagi sampai malam, bahkan lembur hingga pukul 12 malam demi percepatan,” ungkapnya.

Berdasarkan data Bappenda, jumlah objek pajak PBB di Kabupaten Kuningan mencapai sekitar 1.070.048 objek, dengan total SPPT sebanyak 929.270 lembar. Luas bumi tercatat sekitar 77.719.389 meter persegi, dengan nilai ketetapan bumi sekitar Rp24,2 miliar. Sementara luas bangunan mencapai 15.898.000 meter persegi, dengan ketetapan bangunan sekitar Rp15,3 miliar. Secara keseluruhan, target ketetapan PBB Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp47.475.563.632.

Bappenda menargetkan hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan PBB sudah berada di angka 75 hingga 80 persen, sehingga sisa target tidak menjadi beban berat di akhir tahun.

“Kami berharap sebelum akhir Agustus capaian sudah maksimal, agar tidak kedodoran di sisa waktu. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dan masyarakat agar kewajiban pajak dapat dibayarkan lebih cepat,” kata Uhzn.

Terkait kebijakan tarif, Bappenda memastikan tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB dibandingkan Tahun 2025. Kenaikan target lebih difokuskan pada optimalisasi potensi pajak.

“Kami tidak menaikkan NJOP atau ketetapan. Fokus kami pada pendataan objek pajak yang sudah berubah, misalnya tanah kosong yang kini sudah berdiri bangunan. Ini hasil pendataan lapangan melalui SPOP dan kerja sama dengan pemerintah desa,” jelasnya.

Menurutnya, masih banyak objek pajak yang mengalami perubahan fisik namun belum sepenuhnya terdata. Pelibatan pemerintah desa diharapkan dapat mempercepat pembaruan data tersebut sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Perubahan objek pajak inilah yang akan mendongkrak ketetapan PBB tanpa harus menaikkan tarif,” pungkasnya. (OM)