KUNINGAN ONLINE – Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menyisakan puluhan ribu kuota yang belum dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk di Kabupaten Kuningan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdoni, melalui Kasi Bimas Islam H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana, menyampaikan bahwa program Sehati memberikan peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui skema deklarasi mandiri.
“BPJPH menyiapkan sekitar 1,3 juta sertifikat halal deklarasi mandiri untuk UMKM skala mikro dan kecil. Program ini tidak diperuntukkan bagi usaha menengah,” jelas Ahmad Syahid Ridlo Maulana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan pendamping halal dan dinyatakan lulus sudah dapat mendampingi proses sertifikasi halal bagi UMKM. Di Kabupaten Kuningan sendiri, terdapat 438 pendamping halal, dengan 62 orang di antaranya terafiliasi dengan Kementerian Agama dan bertugas di KUA.
“Pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mengetahui tata cara pembuatan sertifikat halal. Pendamping halal di KUA siap membantu prosesnya,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah pelaku usaha di Kabupaten Kuningan yang mengajukan sertifikasi halal melalui deklarasi mandiri tercatat sebanyak 12.400 usaha, sementara yang menempuh jalur reguler hanya 29 usaha. Selisih tersebut menunjukkan masih besarnya potensi pemanfaatan sertifikasi halal gratis yang belum optimal.
“Jika melihat jumlahnya, masih banyak pelaku usaha yang didampingi oleh pendamping dari luar daerah. Padahal di Kuningan sendiri pendamping halal cukup banyak,” ungkapnya.
Kemenag Kabupaten Kuningan, lanjutnya, terus berupaya membantu sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis agar semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Untuk kuota, tidak ada batasan per kabupaten/kota. Semua kembali pada kemampuan pendamping halal di daerah masing-masing dalam melakukan pendampingan,” pungkasnya. (OM)





