Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor di Ciawigebang, Pelaku TO Jaran Lodaya Dibekuk Tim URC

Hukum, Kriminal39 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kali ini, seorang pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Jaran Lodaya 2026 berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Ciawigebang.

Iklan

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah mewakili Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan. Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz.

Kompol Eryda menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/76/V/RES.1.8/2026/SPKT/Polres Kuningan/Polda Jabar tertanggal 14 Mei 2026. Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan wilayah Dusun Kliwon, Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang.

Iklan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS sebagai tersangka. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor. Melihat situasi tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban.

“Pelaku berperan langsung mengambil kendaraan roda dua ketika kunci kontak masih tergantung di motor,” ungkap Wakapolres saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernomor polisi E-6162-YH, satu jaket hitam merek The North Face, satu celana jeans warna abu-abu, satu tas warna hijau toska merek Neosaok, serta sepasang sepatu boots warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari analisis penyidik terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ciawigebang berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko terjadinya pencurian,” pungkasnya. (OM)