KUNINGAN ONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan terus memperkuat perannya di tengah masyarakat melalui berbagai program strategis Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Salah satunya dengan meluncurkan Gerakan Bebersih (Geber) Masjid yang diharapkan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Kemenag Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdoni, melalui Kasi Bimas Islam H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana, menyampaikan bahwa program Geber Masjid difokuskan pada masjid dan mushola yang memiliki keterbatasan sumber daya, khususnya yang pengelolaan kebersihannya masih minim.
“Peran Kemenag melalui KUA diarahkan untuk membantu masjid dan mushola yang DKM-nya masih terbatas, agar kebersihan dan kenyamanan rumah ibadah dapat terjaga,” ujar Ridlo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan Geber Masjid dilaksanakan secara rutin setiap hari Minggu dan bersifat berkelanjutan. Program ini menjadi bagian dari agenda Bimas Islam tahun 2026 yang merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Kemenag.
“Targetnya, satu KUA minimal melaksanakan 40 kali kegiatan Geber Masjid dalam satu tahun, dengan pelaksanaan seminggu sekali setiap bulan,” jelasnya.

Selain kebersihan, Kemenag juga mendorong penguatan kemakmuran masjid melalui pengelolaan berbasis data. Seluruh masjid diharapkan terdaftar dalam aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) sebagai basis rekomendasi dan pembinaan dari pusat.
Tak hanya itu, Bimas Islam juga mengembangkan program Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan), yang mengajak calon pengantin untuk berperan aktif dalam kepedulian lingkungan. Program ini akan digencarkan menjelang Ramadan hingga bulan Syawal, termasuk kegiatan sosial ke wilayah pedesaan.
Penertiban Izin Majelis Taklim
Dalam kesempatan tersebut, Ridlo juga menyoroti pentingnya penertiban izin operasional majelis taklim. Menurutnya, langkah ini bertujuan agar seluruh majelis taklim terdata secara resmi di Kementerian Agama.
“Di Kabupaten Kuningan, berdasarkan data sementara terdapat lebih dari 2.000 majelis taklim, namun hingga akhir 2025 baru sekitar 450 majelis taklim yang memiliki izin operasional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penertiban ini tidak disertai sanksi. Namun, legalitas menjadi penting sebagai identitas resmi, terutama ketika majelis taklim atau masjid mengajukan berbagai program dan fasilitasi ke depan.
“Ke depan, setiap pengajuan program perlu disertai legalitas dari Kemenag. Begitu juga masjid, silakan mendaftar dan mendata melalui KUA,” katanya.
KUA Bukan Sekadar Urusan Nikah
Pihaknya menekankan bahwa KUA tidak hanya mengurusi pernikahan, tetapi juga berbagai layanan keagamaan lainnya, seperti sertifikasi halal, pendataan masjid, majelis taklim, hingga pembinaan keumatan.
“Secara internal, kami memberdayakan penyuluh dan penghulu agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya, mindset masyarakat berubah bahwa KUA bukan hanya tempat urusan nikah,” tegasnya.
Adapun persyaratan pendaftaran majelis taklim meliputi struktur organisasi, KTP jamaah, jadwal pengajian, serta pengisi pengajian. Tantangan yang kerap ditemui adalah kelengkapan administrasi, terutama KTP jamaah.
“Selama prosesnya diurus melalui KUA, insyaallah akan kami kelola dengan amanah. Kemenag siap memfasilitasi majelis taklim agar terdaftar resmi dan mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (OM)





