KUNINGAN ONLINE – Kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, terhadap pentingnya tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya alat ukur yang akurat dan sesuai ketentuan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan, Juhardi, menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) metrologi legal tidak hanya melakukan tera, tera ulang, dan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan serta edukasi kepada masyarakat.
“Metrologi itu sebenarnya tugasnya tera, tera ulang, dan pengawasan. Tapi ada juga edukasi dan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya metrologi serta pentingnya tera ulang. Karena itu merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Juhardi, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya melakukan tera ulang secara berkala. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan penyuluhan.
“Kesadaran masyarakat memang masih kurang. Makanya kami melakukan edukasi dan penyuluhan agar masyarakat memahami pentingnya tera ulang demi kepastian ukuran dan perlindungan konsumen,” katanya.
Dari sisi kinerja, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan berhasil mencapai target pelayanan pada tahun 2025. Dari target sebanyak 5.000 TTP (Tanda Tera Sah dan Tera Ulang), realisasi yang dicapai bahkan melebihi target.
“Target tahun kemarin 5.000 TTP. Alhamdulillah tercapai lebih dari 100 persen, sedikit di atas target yang ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara untuk tahun 2026, hingga akhir triwulan pertama atau Maret, jumlah UTTP yang telah ditera mencapai sekitar 900 unit. Data hingga bulan Juni masih dalam proses rekapitulasi dan pelaporan.
“Kami biasanya melaporkan data setiap tanggal 10. Untuk sampai Maret sudah sekitar 900-an TTP. Untuk Juni masih menunggu rekap,” jelasnya.
Juhardi juga menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan tera atau tera ulang tidak perlu khawatir soal biaya. Layanan tera ulang di UPTD Metrologi Legal diberikan secara gratis tanpa retribusi.
“Silakan datang langsung ke kantor metrologi. Untuk biaya tera ulang gratis, tidak ada retribusi. Kecuali jika ada kerusakan pada alat yang memerlukan penggantian spare part atau perbaikan teknis,” terangnya.
Saat ini, perkembangan teknologi turut memengaruhi jenis alat ukur yang digunakan masyarakat. Menurutnya, timbangan digital dan elektronik menjadi alat yang paling banyak diajukan untuk tera ulang.
“Yang paling banyak sekarang timbangan digital atau elektronik. Selain itu ada timbangan sentisimal, timbangan meja, dan timbangan pegas. Jenisnya cukup beragam,” katanya.
Terkait pengawasan alat ukur di SPBU, Juhardi menjelaskan bahwa pelaksanaan tera ulang untuk alat ukur bahan bakar dilakukan berdasarkan pengajuan dari pihak SPBU.
“Kalau untuk pengukuran cairan seperti di SPBU, kami menunggu pengajuan dari pihak SPBU terlebih dahulu. Setelah ada permohonan, baru kami melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukurnya,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Juhardi mengajak seluruh pelaku UMKM dan pengguna alat timbang untuk rutin melakukan tera ulang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya khususnya untuk pelaku UMKM, lakukan tera ulang timbangan secara rutin karena itu wajib satu tahun sekali. Selain untuk memberikan kepastian kepada konsumen, ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kejujuran dan keberkahan dalam usaha,” pungkasnya. (OM)





