Disperkimtan Kuningan Catat 21 Kawasan Kumuh Masih Jadi Prioritas Penanganan

Pemerintahan, Sosial1,705 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus berupaya menekan luas kawasan kumuh melalui berbagai program penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Saat ini, tercatat masih terdapat 21 lokasi kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setelah satu kawasan di Kelurahan Cipari berhasil mencapai status zero kumuh. Sementara Desa Cikubangsari mencapai status zero karena kewenangannya oleh provinsi berdasarkan luasannya 10-15 Hektar.

Iklan

Kepala Disperkimtan, Deni Hamdani melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan, Meylina Husniati, menjelaskan bahwa kawasan kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten tersebar di 22 desa dan kelurahan pada tiga kecamatan. Kawasan tersebut memiliki luasan di bawah 10 hektare sesuai ketentuan kewenangan pemerintah daerah.

“Dari 22 lokasi kawasan kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten, satu lokasi di Cipari sudah berhasil ditangani hingga mencapai nol persen kumuh dan Desa Cikubangsari dengan bantuan dari Provinsi. Saat ini tersisa 21 lokasi yang terus menjadi prioritas penanganan Pemda Kuningan,” ujar Meylina saat ditemui di ruang Kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Iklan

Menurutnya, penilaian kawasan kumuh dilakukan berdasarkan tujuh indikator penanganan kawasan kumuh diantaranya Bangunan Gedung, Jalan Lingkungan, Penyediaan Sistem Air Minum, Drainase Lingkungan, Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Air Limbah
serta terakhir Proteksi Kebakaran.

“Fokus kami adalah penataan dan peningkatan kualitas kawasan. Yang sebelumnya kumuh harus menjadi tidak kumuh, sedangkan yang sudah tidak kumuh harus dijaga agar tidak kembali kumuh,” katanya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan terus melaksanakan pembangunan infrastruktur lingkungan. Pada tahun ini, terdapat sekitar 290 titik pembangunan infrastruktur lingkungan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan.

Pembangunan tersebut diharapkan dapat membantu menurunkan nilai kekumuhan di sejumlah kawasan. Selain bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan, intervensi penanganan kawasan kumuh juga dilakukan melalui bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat, maupun program pembangunan yang berasal dari aspirasi anggota legislatif, dan swadaya masyarakat.

“Pembangunan jalan lingkungan dan infrastruktur dasar lainnya tentu berpengaruh terhadap penurunan indikator kawasan kumuh. Karena itu berbagai program pembangunan yang masuk ke wilayah permukiman juga menjadi bagian dari upaya pengurangan kawasan kumuh,” jelasnya.

Meylina menambahkan, berdasarkan pembagian kewenangan, kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara kawasan dengan luasan 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan kawasan dengan luasan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi masih terdapat 2 desa dengan sisa luasan kumuh 23,38 hektar. Sementara berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat sendiri masih terdapat 10 desa / kelurahan yang tersisa dengan total sekitar 132,7 hektar.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh berskala besar memerlukan kolaborasi berbagai pihak karena tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur permukiman. Berbagai sektor lain seperti pengelolaan sampah, sanitasi, drainase, pengolahan air limbah hingga mitigasi kebakaran juga menjadi faktor penting dalam upaya penanganan kawasan kumuh.

“Penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor dan dukungan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun CSR. Kami terus berupaya mengajukan berbagai program agar penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih optimal dan jumlahnya terus berkurang dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (OM)