KUNINGAN ONLINE – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Senin (31/1/2022).
Kedatangan PC IMM tersebut ke DKPP untuk melakukan audiensi dan mempertanyakan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) bantuan Provinsi (Banprov) yang diduga adanya pungutan liar.
“Tema besar yang IMM Kuningan bawa yaitu terkait dugaan adanya pungutan liar yang terjadi pada bantuan provinsi yang berupa P2L dengan total bantuannya sekitar Rp. 1,7 M yang di bagikan ke 35 kelompok tani,” kata Ketua PC IMM Kuningan, Younggy Septhandika Permana kepada Kuninganonline.com, Rabu (2/2/2022).
IMM Kuningan, menduga adanya kongkalikong di bawah meja yang berpotensi bagi bagi kue untuk seluruh elemen yang terlibat hasil dari Banprov P2L senilai Rp. 1,7 M dan IMM menduga yang terlibat bukan hanya sebatas jajaran Dinasnya saja.
“Adanya potongan bantuan yang sudah di salurkan terhadap kelompok tani, beberapa hari kemudian adanya Japrem terhadap kelompok dengan membawa konteks obrolannya yaitu adanya pemotongan untuk hal administrasi dan transportasi terhadap orang yang membawa program tersebut,” tegas Younggy.
Ia menjelaskan, bahkan IMM Kuningan mempunyai bukti rekaman percakapan oknum Dinas dengan kelompok tani, dengan isi percakapan adanya biaya administrasi dan transportasi yang harus di serahkan dari kelompok tani.
“Sedangkan dalam audiensi tersebut, jawaban yang di lontarkan oleh dinas terkait hanya jawaban normatif bahwa ga ada yang namanya pungutan tersebut. Selain itu, di perkuat bahwa seluruh kelompok di adakan pertemuan di dinas, terkait bantuan tersebut,” jelasnya.
Secara logika dasar, Younggy mengatakan, yang namanya pungli (Pungutan liar) itu tidak bakalan terjadi di sebuah pertemuan serentak, karena yang berpotensi untuk melakukan pungli itu ketika semua sudah di kumpulkan dalam satu pertemuan tetapi ada pertemuan lanjutan.
Bahkan, lanjut Younggy, bantuan yang sudah di salurkan kepada kelompok yang sudah masuk ke rekening kelompok itu ternyata pengadaan barang barangnya di belanjakan oleh pihak dinas bukan sama kelompoknya langsung.
“Hal ini adanya indikasi pungli juga yang tidak di ketahui oleh kelompoknya langsung, karena IMM mencoba untuk mengkalkulasikan barang-barang yang di belanjakan tidak sampe Rp. 50 juta,” ujarnya.
Peran yang harus di perankan dalam program Banprov P2L ini, Younggy menegaskan, seharusnya jangan terlalu berperan aktif dalam mengotak ngatik nominal yang di peruntukannya untuk apa saja.
“Seharusnya peran dinas itu sebagai lembaga yang membina dan mengawasi banprov yang di dapatkan kelompok tani tersebut. Dan ini memperkuat bahwa oknum dinas tersebut bermain sangat mendalam sampai segi teknis sehingga indikasi pungli ini sangat kuat sehingga kasus ini seharusnya sudah bisa di bilang bahwa oknum tersebut koruptor,” tegasnya.
Younggy menerangkan, memang kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kunjngan. Tetapi sampai saat ini lembaga tersebut bisa di katakan lemah dalam hal pengambilan sikap ini.
Sehingga, Younggy mengatakan, tidak ada progres dalam kasus ini dan membuat isu ini seakan akan lenyap. Dan IMM Kuningan menduga bahwa adanya oknum yang mengintervensi Kejaksaan sehingga hasil dari kasus ini tidak ada titik terang.
“Bahkan kejari telah mengiyakan adanya kasus tersebut,” kata Younggy.
Di momentum audiensi tersebut, masih kata Younggy, pihak dinas tetap mempertahankan pembenaran yang tidak masuk akal, sehingga IMM menyatakan dinas terkait telah melakukan Korupsi terhadap Banprov P2L.
“Jika dinas mengakui adanya hal tersebut. IMM Kuningan akan menempuh sesuai dengan prosedural, tetapi jika dinas tetap mempertahankan statement pembenarannya IMM Kuningan akan menempuh dengan caranya baik secara prosedural maupun non prosedural,” tandasnya.
Dalam audiensi tersebut di hadiri pula seluruh struktural Kepala Bidang dan Kepala Dinasnya langsung. (OM)








