PERMAHI Desak Pansus dan Audit BPKP, DPRD Diminta Serius Bongkar Polemik PDAM

Politik, Sosial440 views

KUNINGAN ONLINE – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan menyambangi gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (25/2/2026). Dalam audiensi bersama Komisi II, mahasiswa hukum itu mengingatkan agar polemik tata kelola Perumda Air Minum Tirta Kamuning tidak “masuk angin” dan berhenti sebatas wacana.

Ketua DPC PERMAHI Kabupaten Kuningan, Firgy Ferdansyah, menegaskan pengawalan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam memastikan BUMD dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Iklan

“Kami datang bukan untuk seremonial. Kami ingin memastikan persoalan ini tidak diangin-anginkan. Jika ada dugaan masalah tata kelola, harus dibuka secara terang dan diselesaikan sesuai koridor hukum,” tegas Firgy usai audiensi.

Sebelum mahasiswa menyampaikan sikapnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H Jajang Jana, menegaskan PDAM merupakan mitra kerja Komisi II dan memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Iklan

“Secara logika, PDAM ini bisa memberikan sumber pendapatan besar karena Kuningan memiliki sumber air yang melimpah. Air ini bukan hanya untuk masyarakat Kuningan, tetapi juga dimanfaatkan daerah lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menyikapi polemik yang muncul, Komisi II memilih mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah politik lanjutan.

“Kita cari dulu data yang lengkap. Kita siapkan untuk RDP dengan PDAM maupun dinas teknis terkait supaya gambaran yang kita dapat utuh,” katanya.

Komisi II juga telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik yang dinilai bermasalah, termasuk melihat dampaknya terhadap sektor pertanian dan pariwisata.

Dalam audiensi tersebut, PERMAHI menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) distribusi air antara Perumda Tirta Kamuning dengan Perumda Tirta Jati dan Perumda Tirta Darma Ayu.

Menurut Firgy, dalam PKS terdapat kewajiban pemasangan water meter untuk mengukur debit air yang disalurkan. Namun kewajiban tersebut diduga belum dijalankan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pencatatan debit dan potensi kerugian daerah.

PERMAHI juga menyoroti keras sikap PDAM Kuningan yang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Balai Besar Wilayah Sungai Cimancis, hingga akhirnya direkomendasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk segera dievaluasi.

“Jika sampai ada sanksi dan kerja sama distribusi air dihentikan, dampaknya langsung pada PAD Kabupaten Kuningan. Ini bukan isu kecil,” tegasnya.

PERMAHI memaparkan data tahun 2024 yang diperolehnya. Pendapatan PDAM Tirta Kamuning disebut mencapai sekitar Rp66,53 miliar dengan belanja operasional sekitar Rp20 miliar versi penjelasan direksi. Namun sorotan DPRD menyebut BOP PDAM justru mencapai sekitar Rp60 miliaran.

Meski demikian, kontribusi terhadap PAD Kabupaten Kuningan hanya sekitar Rp2,5 miliar.

Sebaliknya, kata Firgy, Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu sebagai pembeli air justru mampu menyumbang sekitar Rp6 miliar terhadap PAD daerahnya. Ketimpangan ini dinilai sebagai indikator belum optimalnya pengelolaan potensi bisnis air oleh PDAM Kuningan.

Selain itu, PERMAHI menyoroti belum dijalankannya amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Kabupaten Kuningan yang masuk kategori sedang secara normatif seharusnya memiliki minimal tiga direksi, namun saat ini Perumda Tirta Kamuning masih dipimpin satu orang direksi.

Dalam audiensi tersebut, PERMAHI menyerahkan Pakta Integritas berisi tuntutan penguatan pengawasan DPRD, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu 7×24 jam, pelaksanaan RDP terbuka, serta dorongan audit investigatif dan/atau audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pimpinan fraksi DPRD belum langsung menandatangani pakta tersebut dan meminta waktu untuk musyawarah internal. PERMAHI menyatakan akan kembali dalam waktu 7×24 jam untuk memastikan adanya sikap politik yang tegas.

“Hukum bukan sekadar deretan pasal mati di atas kertas. Ia adalah napas keadilan. Jika hukum hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang berkuasa, maka kontrak sosial telah gugur. Kami tidak akan mundur,” pungkas Firgy. (OM)