KUNINGAN ONLINE – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026).
Melalui juru bicaranya, Tika Evian, Fraksi PDIP mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar perubahan regulasi tersebut tidak dijadikan celah untuk melahirkan tarif baru maupun menambah objek pajak dan retribusi yang berpotensi membebani masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP menegaskan bahwa pajak memang merupakan instrumen penting negara dalam menjalankan pemerintahan dan membiayai pembangunan. Namun kebijakan fiskal, menurut mereka, harus tetap berpihak kepada rakyat dan mengedepankan rasa keadilan sosial.
“Jangan memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan atau melahirkan tarif baru, atau mengadakan objek baru baik dalam pajak maupun retribusi,” tegas Tika saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Fraksi PDIP bahkan menyinggung sejarah panjang sistem pungutan negara sejak era kerajaan hingga kolonial. Mereka mengingatkan bahwa pungutan yang tidak diimbangi pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat kerap memicu ketidakpuasan publik.
Menurut Fraksi PDIP, pemerintah daerah jangan sampai terlalu jauh menjadikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat sebagai objek pajak. Pemerintah diminta hadir melindungi sumber penghidupan rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
Selain kritik, Fraksi PDIP juga memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah. Mereka mendorong pembenahan tata kelola administrasi pajak dan retribusi agar lebih tertib, akurat, dan transparan.
Pemda diminta lebih fokus pada pendataan potensi pajak secara valid, memperkuat pengawasan terhadap kebocoran pendapatan daerah, serta memastikan hasil pungutan benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan yang berkualitas.
Fraksi PDIP menilai langkah tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar menaikkan tarif atau memperluas objek pungutan baru.
Dalam pandangannya, Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi. Pemerintah diminta mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi daerah, hingga dampak sosial yang mungkin muncul akibat kebijakan tersebut.
“Kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan kondisi riil masyarakat. Jangan sampai data dengan realita bertabrakan,” ujarnya.
Fraksi PDIP juga mengingatkan agar belanja daerah benar-benar berdampak terhadap persoalan mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, dan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, mereka menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak dan retribusi. Menurut Fraksi PDIP, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkat apabila pemerintah mampu menunjukkan transparansi penggunaan anggaran dan hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP turut menyinggung arahan Menteri Dalam Negeri terkait munculnya gejolak di sejumlah daerah akibat kebijakan pajak dan retribusi yang dinilai tidak memperhatikan asas keseimbangan, keserasian, dan keadilan sosial.
Karena itu, Fraksi PDIP menilai evaluasi terhadap regulasi pajak dan retribusi perlu dilakukan secara menyeluruh agar perubahan Perda tidak justru menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. (OM)





