KUNINGAN ONLINE– Kementerian Haji dan Umrah mulai menerapkan skema baru pembagian kuota haji yang dinilai lebih berkeadilan dan transparan. Kebijakan ini mulai berlaku pada penyelenggaraan haji tahun 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur distribusi kuota berdasarkan jumlah pendaftar (waiting list) di setiap provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota.
Perubahan formula tersebut berdampak signifikan pada sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat yang pada Keputusan Menteri Haji dan Umroh RI No.6 Tahun 2025 memperoleh kuota 29.643 jemaah, menurun dari 38.723 kuota pada tahun sebelumnya. Kondisi serupa turut dialami sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Kuningan yang kuotanya turun dari 940 jemaah menjadi 344 jemaah pada tahun 2026.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kuningan yang akan beralih menjadi Kemenhaj, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si, menjelaskan bahwa perubahan formula pembagian kuota merupakan bagian dari penegakan asas keadilan dan pemerataan, terutama dalam memastikan prinsip first come, first served berjalan secara konsisten.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui seluruh KBIH se-Kabupaten Kuningan. Dengan skema baru ini, daftar tunggu menjadi seragam di seluruh kabupaten/kota, rata-rata mencapai 26 tahun. Ini lebih adil karena siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang lebih dulu diberangkatkan,” jelas Fauzi, Jumat (14/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa sistem lama selama bertahun-tahun membagi kuota berdasarkan banyaknya penduduk muslim di suatu daerah. Meski tampak proporsional secara demografis, sistem tersebut menimbulkan ketimpangan karena tidak mencerminkan jumlah jemaah yang benar-benar telah terdaftar.
“Banyak daerah dengan penduduk muslim besar tapi pendaftarnya sedikit justru mendapat kuota besar. Sebaliknya daerah dengan waiting list tinggi malah dapat jatah kecil. Ketika kini kuota diatur sesuai jumlah pendaftar, wajar ada daerah yang kuotanya menurun drastis, bahkan ada yang tidak mendapat jemaah,” tegasnya.
Adapun rincian kuota Jawa Barat tahun 2026 meliputi: Jemaah reguler: 27.833, Lansia: 1.482, Pembimbing KBIHU: 205, Petugas haji daerah (PHD): 123, Total: 29.643 jemaah.
Fauzi menambahkan, penyesuaian ini memang berdampak pada 10 provinsi yang pada 2025 masih memakai pola pembagian kuota per kabupaten/kota. Namun menurutnya, kebijakan baru ini akan menghilangkan ketimpangan yang selama ini terjadi.
“Jamaah diminta tetap tenang. Tidak ada hak yang dikurangi. Ini murni upaya pemerataan agar mereka yang sudah lama menunggu benar-benar memperoleh prioritas keberangkatan.” katanya.
Ia juga mengimbau para jemaah untuk mengecek kepastian nomor porsi dan estimasi keberangkatan melalui aplikasi Satu Haji yang dapat diunduh di Playstore.
“Kuota provinsi sudah diperbarui di aplikasi, sehingga jemaah bisa melihat posisi antrian secara real-time,” ujarnya.
Dengan demikian, perubahan formula kuota haji 2026 tidak hanya menjadi koreksi atas ketimpangan masa lalu, tetapi juga langkah strategis menuju sistem penyelenggaraan haji yang lebih akuntabel dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (OM)





