Anggota BK DPRD Terseret Skandal Moral, LSM Frontal Desak Sanksi Tegas

Politik, Sosial107 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan untuk segera memecat oknum anggota DPRD Kuningan berinisial S yang diduga terlibat skandal moral berupa menghamili seorang perempuan di luar pernikahan.

Menurut Uha, dugaan perbuatan asusila tersebut telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Kabupaten Kuningan sekaligus merusak citra Partai Golkar di mata publik.

Iklan

“Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi sudah menyangkut marwah lembaga DPRD dan kehormatan Partai Golkar. Apalagi yang bersangkutan merupakan anggota Badan Kehormatan DPRD, yang seharusnya menjadi penjaga etika dan moral anggota dewan,” tegas Uha dalam pernyataan sikapnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai, posisi yang bersangkutan sebagai anggota Badan Kehormatan justru membuat persoalan ini menjadi lebih serius, karena publik melihat adanya ironi ketika seorang yang bertugas menjaga etika justru diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Iklan

Uha mengingatkan, sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Kuningan telah beberapa kali menjatuhkan sanksi terhadap anggota dewan yang terbukti melanggar norma moral dan kode etik. Pada September 2025 lalu, dua anggota DPRD dari Fraksi PKS dan Gerindra menerima sanksi teguran tertulis, sementara satu anggota Fraksi PKB bahkan diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena pelanggaran etik berat terkait norma asusila.

Karena itu, menurutnya, kasus yang menimpa oknum legislator dari Fraksi Golkar tersebut harus diproses dengan standar yang sama, tanpa perlakuan istimewa.

“Kalau anggota dewan dari partai lain bisa dikenakan sanksi berat bahkan PAW, maka terhadap kasus ini juga harus ada ketegasan yang sama. Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pernyataan Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, yang menegaskan bahwa partainya tidak akan melindungi kader yang terbukti berbuat amoral dan telah memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari keanggotaan Badan Kehormatan DPRD.

Namun, Uha menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Ia menilai pemecatan dari keanggotaan partai harus segera dilakukan apabila dugaan tersebut terbukti.

“Suara Rakyat, Suara Golkar adalah slogan utama Partai Golkar. Maka kami menantang DPD Partai Golkar Kuningan untuk membuktikan slogan itu dengan tindakan nyata, yakni memecat oknum anggota DPRD tersebut secara tidak hormat,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengawal proses sidang etik di Badan Kehormatan DPRD agar berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada sanksi administratif ringan.

Uha menegaskan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, termasuk apabila diberhentikan oleh partai politiknya karena pelanggaran berat.

“Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, perilaku anggota dewan harus menjadi teladan. Jika justru melakukan tindakan yang memalukan dan merendahkan martabat perempuan, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya,” pungkasnya.