Ketua DPRD Kuningan: Dana Taspen P3K adalah Hak Pegawai, Bukan untuk Disalahgunakan

KUNINGAN ONLINE – Dugaan penyelewengan dana Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan keprihatinannya atas temuan adanya iuran Taspen yang diduga tidak disetorkan, padahal dana tersebut merupakan hak para pegawai yang dipotong langsung dari penghasilan mereka.

Iklan

Persoalan itu mencuat dalam pembahasan hasil telaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi IV DPRD. Selain mencatat kewajiban pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp3,2 miliar dengan realisasi pengembalian baru sekitar Rp1,2 miliar, DPRD juga menerima informasi mengenai persoalan di luar LHP, termasuk dugaan dana Taspen P3K yang tidak disetorkan oleh pihak terkait.

“Beberapa pihak sudah mengakui adanya dana Taspen yang tidak disetorkan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Nuzul, Rabu (22/4/2026), saat ditemui di ruang kerjanya.

Iklan

Menurutnya, dana Taspen merupakan hak pegawai yang berasal dari potongan penghasilan bulanan, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya tidak dapat ditoleransi. Terlebih, kata dia, para P3K merupakan kelompok pegawai dengan tingkat kesejahteraan yang relatif terbatas, sehingga setiap potongan gaji sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi mereka.

“Ini hak pegawai. Mereka dengan penghasilan terbatas harus menyisihkan untuk iuran. Tapi ketika dibutuhkan, ternyata tidak tersedia. Ini persoalan serius,” ujarnya.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas harus diberikan kepada oknum yang terlibat. Pemerintah daerah juga diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret, mulai dari penelusuran aliran dana hingga penegakan sanksi.

Selain persoalan Taspen, Nuzul juga menyinggung dugaan masalah lain seperti dana BPJS Ketenagakerjaan dan penggunaan anggaran operasional atau Ganti Uang (GU) yang belum dipertanggungjawabkan. Namun untuk temuan di luar LHP tersebut, DPRD masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Semua yang menyangkut hak pegawai harus menjadi prioritas. Kalau memang ada penyimpangan, harus diungkap dan ditindak,” katanya.

Ia memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada pembahasan LHP semata, melainkan akan terus didalami dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka secara menyeluruh potensi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak pegawai.

Dengan mencuatnya kasus ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pegawai, sekaligus menjadikannya sebagai peringatan agar setiap pengelolaan keuangan dilakukan secara lebih hati-hati dan bertanggung jawab. (OM)