Ketua Bawaslu Diadukan ke DKPP, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Ungkap Begini

Hukum, Sosial1,890 views

KUNINGAN ONLINE – Adanya aduan dari masyarakat Kabupaten Kuningan terkait Ketua Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena memberikan pernyataan soal ASN harus mundur 40 hari sebelum pencalonan Pilkada baru-baru ini, pihak Bawaslu Kuningan mengaku menghormati pelaporan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kuningan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Dadan Yuardan Firdaus saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/6/2024).

Iklan

“Saya kira kita harus hormati betul atas laporan yang tentunya disampaikan masyarakat Kuningan atas berita yang beredar, tentunya hal ini juga merupakan perhatian masyarakat yang ingin mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024 agar berjalan dengan lancar, professional, berintegritas dan tentunya bermartabat,” ujarnya.

Meski sudah dilaporkan, Dadan mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima komunikasi, konfirmasi dari DKPP. Ia juga tak tahu apakah laporan dari pegiat demokrasi itu, diregistrasi atau tidak oleh DKPP. Pihaknya masih menunggu informasi tindak lanjut pelaporan tersebut.

Iklan

“Insya Allah kita kooperatif kalaupun mau diminta keterangan DKPP, selain itu kita juga ada mekanisme advokasi hukum, akan meminta advokasi konteks pelaporan yang disampaikan kepada Bawaslu Jabar untuk litigasi (pendampingan) pada proses memberi keterangan DKPP,” terangnya.

Ditanya soal isi statement yang disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Dadan mengaku ia harus mengkonfirmasi terlebih dahulu. Dadan mengatakan, bisa saja Ketua Bawaslu memang hanya mengutip apa yang disampaikan Kemendagri dalam zoom dengan berbagai pihak.

“Bisa saja benar apa yang disampaikan zoom, hanya saja kalo berdasar pada aturan Permendagri, peruntukkannya PJ kepala daerah,” kata Dadan, sembari mengatakan bahwa SE dari Kemendagri baru keluar pada Mei 2024.

“Jadi ini sifatnya baru, telaahnya berbeda-beda, kami harus pastikan apakah yang diterima saat zoom meeting itu benar adanya,” tambahnya.

Ditanya apakah Bawaslu berwenang pada ASN di luar proses teknis kepemiluan, Dadan menegaskan bahwa Bawaslu tidak berwenang secara langsung meminta cuti, misalnya.

Diterangkan Dadan, Bawaslu hanya melakukan tindakan sesuai dengan apa yang sudah jadi kerjasama Bawaslu – BKN, kaitannya dengan netralitas ASN.

Salah satunya, lanjutnya, meneruskan hasil laporan pengawasan kaitannya dengan tindak, sikap perilaku ASN di semua lini, bukan pada proses tahapan pemilihan saja.

“Ini MoU-nya jelas, jika merujuk pada perjanjian kerjasama Bawaslu dengan KASN No: 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023 kaitan dengan netralitas ASN pada Pemilu dan pemilihan 2024,” terangnya.

MoU itu sudah diteken sejak tahun 2023. Karena itulah kata Dadan, patokan Bawaslu Kuningan bukan hanya pemilihan saja, pasca pemilu ini kita tetap melakukan pengawasan terhadap ASN. (OM)