KUNINGAN ONLINE – Anggota Bawaslu Kuningan, Rendi Septian, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP-Datin), mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Kuningan.
Rendi menjelaskan, bahwa salah satu issue yang sempat menjadi perhatian adalah dugaan persekusi di Cigugur pada tangal 6 Oktober 2024 yang lalu.
“Kami dari Bawaslu Kuningan telah menerima berita acara pleno dari Panwascam Cigugur pada tanggal 10 Oktober 2024 terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pleno, tidak ditemukan tindak pidana pemilu dalam kejadian tersebut. Namun, pelanggaran administrasi pemilu memang terjadi, seperti tidak adanya surat pemberitahuan kepada Panwas,” ujar Rendi, Jumat (18/10).
Ia juga menambahkan bahwa insiden yang terjadi tersebut pada dasarnya merupakan kesalahpahaman di lapangan.
“Kedua belah pihak, termasuk calon Wakil Bupati yang dimaksud, sudah bertemu di Sekretariat Panwascam untuk saling memaafkan dan tabayyun dibuktikan dengan berita acara islah kedua belah pihak dan penandatangan surat pernyataan. Tidak ada tindak lanjut hukum karena pihak yang terlibat sudah saling memaafkan satu sama lain atas kesalahpahaman tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Rendi menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di luar masa kampanye yang terjadi pada 24 September 2024.
“Kami telah menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran administrasi, terkait kampanye di luar jadwal sesuai yang tertuang dalam ketentuan PKPU 13 Tahun 2024. Hal ini sudah kami selesaikan dengan menyampaikan rekomendasi ke KPU,” tegasnya.
Mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di Desa Cengal. Berdasarkan hasil klarifikasi Bersama Gakkumdu terhadap para pihak bahwa ternyata tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemilihan, namun terdapat pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang kemudian disampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kuningan dan Pj Bupati Kabupaten Kuningan atas dugaan netralitas kepala desa dan perangkat desa.
“Hasil klarifikasi menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidananya” ujarnya.
Terkait laporan netralitas ASN, Rendi menyebutkan bahwa proses laporan sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Ia menegaskan, bahwa Bawaslu Kuningan akan menindaklanjuti terhadap setiap pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada tahapan pemilihan.
“Hal ini untuk memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kuningan berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” tegasnya.





