Telur Busuk, Tanda Tanya, dan Janji yang Ditagih PERAK di Hari Anti Korupsi, Kuningan Caang dan LHP BPK

Hukum, Sosial381 views

KUNINGAN ONLINE – Pagi itu, Selasa 9 Desember, langit Kuningan tampak sama seperti hari-hari sebelumnya. Namun di pusat kota, suasana mulai berubah. Puluhan orang berbaju hitam dengan poster bertuliskan kecaman terhadap korupsi perlahan bergerak. Mereka adalah aktivis Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK), datang membawa kemarahan, harapan, dan tuntutan—semuanya ditumpahkan di Hari Anti Korupsi Sedunia.

Langkah pertama massa berhenti di Pendopo Kabupaten Kuningan. Di tempat yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan pemerintahan, justru lahir kekecewaan.

Iklan

Bupati Kuningan tak hadir menemui mereka. Pemerintah daerah hanya mengutus Asisten Daerah. Bagi massa aksi, ketidakhadiran itu lebih dari sekadar persoalan teknis—ia menjelma simbol jarak antara kekuasaan dan rakyat yang menuntut keadilan.

“Kami datang untuk meminta komitmen, bukan sekadar mendengar perwakilan,” ujar Ahmad Rio Nugraha di tengah orasi yang bergema.

Iklan

Iklan

Di balik tuntutan itu, ada daftar panjang persoalan yang menurut PERAK tak kunjung selesai. Proyek Kuningan Caang 2023 yang disinyalir sarat persoalan hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam APBD 2024, hingga luka lama yang terus menganga: kerusakan lingkungan akibat penebangan pohon dan eksploitasi mata air tanpa izin.

Ketika tuntutan tak juga ditandatangani, kekecewaan menumpuk. Bagi massa aksi, Hari Anti Korupsi bukan panggung seremoni, tetapi waktu untuk menagih keberanian para pengambil kebijakan.

Langkah mereka pun berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Di sinilah emosi memuncak. Lambannya penanganan kasus PJU membuat kesabaran massa habis. Telur busuk melayang ke arah gedung kejaksaan—bukan sekadar aksi simbolik, tetapi pesan keras tentang busuknya kepercayaan publik yang kian mengendap.

“Kami menagih penegakan hukum, bukan janji,” teriak Roy Aldilah. Ia menuntut agar temuan LHP BPK 2024 tidak berhenti sebagai laporan, tetapi berujung proses pidana yang transparan.

Ketegangan sempat membuat situasi nyaris ricuh. Kepala Kejari awalnya enggan menandatangani tuntutan. Adu argumen berlangsung lama, suara saling bersahutan, hingga akhirnya tuntutan itu ditandatangani. Tepuk tangan pecah—bukan sebagai tanda puas, tetapi penanda satu janji lagi yang akan terus diawasi.

Aksi ditutup di Gedung DPRD Kuningan. Kali ini, pintu terbuka lebih cepat. Ketua DPRD menemui massa dan menandatangani tuntutan tanpa berlama-lama. Tak ada sorak berlebihan, hanya sorot mata lelah yang menyimpan harap: agar tanda tangan bukan sekadar tinta di atas kertas.

Di tengah aksi, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar hadir dan ikut menandatangani tuntutan. Sebuah momen yang memberi jeda pada ketegangan, meski jalan menuju keadilan masih panjang.

Hari Anti Korupsi di Kuningan bukan dirayakan dengan spanduk ucapan atau pidato seremonial. Ia hadir lewat teriakan, telur busuk, dan rasa kecewa yang diartikulasikan di jalanan. PERAK menegaskan, korupsi bukan sekadar isu hukum, melainkan soal masa depan daerah dan hak warga yang terus tergerus.

Bagi mereka, aksi hari itu bukan akhir. Ia hanyalah pengingat, bahwa janji-janji yang ditandatangani akan terus ditagih—hari demi hari, sampai keadilan benar-benar terasa, bukan sekadar terdengar. (OM)