KUNINGAN ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan terus mendalami kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang diduga mengakibatkan meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). Hingga kini, sedikitnya 14 orang saksi telah dimintai keterangan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Tipiter IPDA Eko Parsetyo, mengungkapkan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak awal Juli 2025.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak kasus ini mencuat. Hasil dari surat rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), keterangan saksi ahli, dan gelar perkara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara RSUD Linggajati ditemukan tindak pidana. Selanjutnya proses dari penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan,” jelas Abdul Azis kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Kasat menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada hasil MDP yang menemukan adanya pelayanan tidak sesuai standar yang ditentukan atau dugaan kelalaian tenaga medis.
“Untuk calon tersangka, nanti kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali untuk dilihat hasilnya,” ujarnya.
Azis menambahkan, salah satu dasar kuat peningkatan status perkara ini adalah rekomendasi MDP Kedokteran yang menyebut terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan orang tua korban, peristiwa bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.
Tenaga medis IGD sempat mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan saat itu masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya.
Namun, pada 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan pasien untuk berpuasa karena rencana operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB dokter menyampaikan bahwa bayi tidak berhasil diselamatkan.
Polisi menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis, mulai dari tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian bayi. (OM)





