KUNINGAN ONLINE — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas sebagai langkah preventif dalam menekan potensi sengketa transaksi, baik secara konvensional maupun digital.
Ketua BPSK Kuningan, Eris Rismayana, menegaskan bahwa meningkatnya aktivitas perdagangan, terutama melalui platform digital, turut membuka peluang terjadinya konflik antara konsumen dan pelaku usaha.
Karena itu, lanjut Eris, pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen menjadi faktor penting dalam menciptakan transaksi yang aman dan berkeadilan.
“Upaya pencegahan sengketa bisa dimulai dari perilaku konsumen itu sendiri. Konsumen yang cerdas akan lebih teliti, tidak mudah tergiur, serta memahami hak-haknya,” ujarnya kepada Kuninganonline.com, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, konsumen cerdas memiliki sejumlah ciri, seperti membeli sesuai kebutuhan, memeriksa informasi produk secara detail, memastikan legalitas pelaku usaha, menyimpan bukti transaksi, serta berani menyampaikan keluhan jika dirugikan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.
Melalui edukasi yang terus dilakukan, BPSK juga mendorong masyarakat untuk membiasakan sikap teliti sebelum bertransaksi dan berani bersuara apabila mengalami kerugian. Kesadaran ini diharapkan mampu membentuk budaya transaksi yang sehat dan bertanggung jawab.
BPSK Kabupaten Kuningan sendiri hadir sebagai lembaga yang memberikan layanan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan dengan melampirkan bukti transaksi serta kronologi kejadian.
Dengan meningkatnya literasi konsumen, BPSK berharap tercipta ekosistem perdagangan yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Kuningan.
“Konsumen cerdas terlindungi, transaksi aman, sengketa terselesaikan,” tutupnya. (OM)






