Terus Berupaya Lindungi Konsumen, BPSK Kuningan 2025-2030 Resmi Terbentuk, Eris Rismayana Terpilih sebagai Ketua

KUNINGAN ONLINE – Dalam upaya melindungi hak-hak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan telah melaksanakan rapat pemilihan ketua dan wakil ketua periode 2025-2030.

Rapat tersebut digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor Sekretariat BPSK Kuningan, setelah sebelumnya seluruh anggota dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Iklan

BPSK memiliki peran strategis dalam menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar jalur pengadilan, guna mencapai penyelesaian yang adil serta memastikan perlindungan bagi konsumen.

Dalam proses pemilihan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, Eris Rismayana, terpilih sebagai Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, sementara H. Nana Juhana, ditunjuk sebagai Wakil Ketua,

Iklan

“Selamat dan sukses kepada semua anggota yang telah terpilih. Saya bangga melihat BPSK telah berjalan hingga tiga periode. Teringat saat saya ikut merintisnya sebagai ketua pansel pada tahun 2013,” ujar Trisman.

Sementara susunan Anggota BPSK Kabupaten Kuningan 2025-2030
Berikut adalah struktur kepengurusan BPSK Kabupaten Kuningan yang telah terbentuk Ketua Eris Rismayana (Unsur Pemerintah), Wakil Ketua H. Nana Juhana, (Unsur Pelaku Usaha), Anggota Nasrul Helmi, (Unsur Pemerintah), Gina Yustisia, (Unsur Pemerintah), H. Dudung Mundjadji, (Unsur Konsume), Agit (Unsur Konsumen), Bobby Habibie, (Unsur Konsumen), Ir. Asep Saepudin, (Unsur Pelaku Usaha) dan Muhamad Noor, (Unsur Pelaku Usaha).

Usai terpilih sebagai Ketua BPSK, Eris Rismayana menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Kuningan.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan ini. Bersama BPSK, insyaAllah kami akan terus berupaya menjamin kepastian hukum serta melindungi konsumen dari praktik usaha yang merugikan,” ujarnya.

Iklan

Eris juga mengajak masyarakat yang mengalami kerugian akibat pelaku usaha untuk tidak ragu dalam menyampaikan aduan ke BPSK.

“Harapannya, BPSK semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bagi yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, silakan datang dan mengadu ke sekretariat BPSK di Jl. Aruji Kartawinata No. 25, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan,” tambahnya.

Dengan susunan kepengurusan baru ini, BPSK Kabupaten Kuningan diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi. (OM)