KUNINGAN ONLINE – Advokat dan Konsultan Hukum Yuliyanti, S.H. menyoroti maraknya kasus ketidaksesuaian barang dalam transaksi jual beli online. Ia mengajak masyarakat, khususnya konsumen digital, untuk lebih berani menuntut haknya ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
“Barang datang tidak sesuai? Jangan cuma pasrah! Konsumen punya hak hukum yang jelas dilindungi oleh negara,” ujar Yuliyanti, yang dikenal aktif dalam advokasi perlindungan konsumen di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjual dilarang memberikan barang yang tidak sesuai dengan janji atau deskripsi produk. Apabila hal tersebut terjadi, konsumen berhak meminta penggantian barang atau pengembalian uang (refund).
“Kalau barang datang tidak sesuai, itu bukan cuma bikin kesal, tapi juga bentuk pelanggaran hukum. Penjual wajib bertanggung jawab,” tegasnya kepada Kuninganonline.com, Rabu (5/11/2025).
Yuliyanti juga mengimbau masyarakat agar menyimpan bukti transaksi seperti tangkapan layar (screenshot), invoice, maupun percakapan dengan penjual. Bukti-bukti tersebut sangat penting apabila konsumen ingin mengajukan aduan ke lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum.
Sebagai pimpinan Law Office Yuliyanti, S.H. & Partners, ia menegaskan bahwa edukasi hukum bagi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial profesi advokat.
“Kami siap mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara, termasuk sengketa perlindungan konsumen, perdata, maupun pidana. Jangan takut bicara dan perjuangkan hak hukum Anda,” ujarnya.
Kantor hukum yang dipimpinnya juga dikenal aktif menangani berbagai perkara seperti perceraian, warisan, sengketa tanah, hingga kasus tata usaha negara (PTUN).
Dengan pendekatan profesional dan transparan, Yuliyanti berkomitmen memberikan layanan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat. (OM)





