KUNINGAN ONLINE – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, BPSK telah menangani 43 kasus sengketa konsumen, yang didominasi pengaduan dari sektor keuangan.
Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Eris Rismayana, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan berasal dari sektor keuangan, termasuk pembiayaan, leasing, properti, serta jasa lainnya.
“Untuk penanganan sengketa sejauh ini ada 43 kasus. Pengaduannya mulai dari sektor keuangan, properti, jasa, hingga leasing. Memang kebanyakan dari sektor keuangan,” ujar Eris saat ditemui di kantor BPSK Kuningan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, proses penanganan perkara sepanjang 2025 berjalan lancar. Hal tersebut ditunjang oleh kesiapan sumber daya manusia di internal BPSK, di mana seluruh anggota majelis telah tersertifikasi dan mengikuti pelatihan.
“Alhamdulillah penanganan perkara berjalan lancar. Anggota majelis semuanya sudah tersertifikasi, ada praktisi hukum dan pengacara, sehingga sangat membantu,” katanya.
Eris menjelaskan, secara umum mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi hingga tiga kali sidang. Sidang pertama mendengarkan duduk perkara dari pelapor, sidang kedua pembuktian, dan sidang ketiga putusan. Namun dalam praktiknya, banyak perkara yang dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kalau di pertemuan pertama sudah ada titik temu dan para pihak sepakat, bisa langsung diputus. Bahkan ada yang selesai di satu atau dua kali sidang,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat pula beberapa kasus yang tidak mencapai kesepakatan.
“Ada juga yang sepakat untuk tidak sepakat. Itu bisa terjadi karena pengajuan pemohon belum bisa direalisasikan oleh pihak termohon, sehingga akhirnya diselesaikan di luar persidangan,” tambahnya.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah perkara mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, BPSK Kuningan menangani sekitar 35 kasus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 43 kasus.
“Kemungkinan karena masyarakat sekarang sudah semakin tahu keberadaan BPSK, dari sosialisasi mulut ke mulut,” ujarnya.
Eris juga menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh pengaduan masih berasal dari wilayah Kabupaten Kuningan. Namun jika terdapat laporan dari luar daerah seperti Majalengka, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi awal.
“Kalau memungkinkan kita layani, kalau tidak maka kita arahkan ke BPSK Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Menutup keterangannya, Eris mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas, terutama sebelum melakukan transaksi atau akad kredit.
“Bacalah syarat dan ketentuan dengan jelas sebelum transaksi, periksa barang yang akan dibeli. Jangan sampai setelah transaksi baru diketahui tidak sesuai harapan,” pesannya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, BPSK Kabupaten Kuningan melayani laporan secara langsung di Jalan Aruji Nomor 25, Kuningan, tepatnya di belakang Kantor Metrologi Legal atau sebelah Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Selain itu, mediasi juga dapat dilakukan secara daring untuk kasus tertentu. (OM)





