Bawaslu Kuningan Siapkan Program Pendidikan Pemilu Partisipatif Jelang Pemilu 2029

Politik, Sosial103 views

KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta pendidikan politik kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu menjelang tahapan Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman melalui Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus mengatakan, salah satu program yang akan dijalankan dalam waktu dekat yakni Program P2P atau Pendidikan Pemilu Partisipatif yang dijadwalkan mulai berjalan pada 30 Juni mendatang.

Iklan

“Program P2P ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pendidikan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” ujarnya.

Menurut Dadan, di masa non-tahapan pemilu saat ini, Bawaslu memang memiliki sejumlah keterbatasan, terutama dalam pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh. Namun demikian, pihaknya tetap fokus melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu.

Iklan

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pemetaan potensi kerawanan pemilu menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“IKP itu bagian dari pemetaan kerawanan. Dari situ kita melakukan mitigasi dan upaya pencegahan menghadapi potensi kerawanan pada tahapan pemilu mendatang,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sebagian besar potensi pelanggaran pada tahapan awal pemilu biasanya berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendaftaran partai politik hingga persoalan data pemilih.

Karena itu, Bawaslu Kuningan terus melakukan monitoring terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi persoalan data pemilih pada penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masa mendatang.

“Kalau sebelumnya DPT itu diambil dari cut off data DPB kemudian dilakukan verifikasi faktual lagi di lapangan. Nah sekarang kita masih menunggu regulasi apakah mekanismenya tetap atau ada perubahan,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga masih menunggu kepastian regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Pemilu nasional direncanakan 2029, kemudian pemilu daerah 2031. Tapi kita masih menunggu apakah nanti ada perubahan regulasi atau kodifikasi undang-undang,” ungkapnya.

Dadan menambahkan, dari hasil evaluasi pemilu sebelumnya terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki, terutama terkait penguatan koordinasi dan komunikasi antar stakeholder penyelenggara pemilu.

Menurutnya, keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada KPU dan Bawaslu, tetapi juga membutuhkan sinergi dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga berbagai instansi terkait lainnya.

“Ruang koordinasi dan komunikasi ini menjadi pilar utama dalam menyukseskan pemilu. Ketika komunikasi semua elemen berjalan baik, maka risiko-risiko dalam tahapan pemilu bisa diminimalisir,” jelasnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah maupun seluruh pihak dapat semakin tertib administrasi serta taat terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku.

Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan juga dinilai sangat penting, terlebih di era digital saat ini masyarakat sudah semakin melek teknologi dan informasi.

“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu saja, tapi semua pihak harus ikut mengawasi. Ketika semua elemen bersatu dan saling mengingatkan, maka kualitas pemilu ke depan akan semakin baik,” pungkasnya. (OM)